berita aktual Tersangka Korupsi! Paman Haji Isam Sahbirin Noor Dicekal

Jakarta, ILLINI NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Nur yang merupakan paman Haji Isama meninggalkan Tanah Air. Pencegahan ini berlaku mulai 7 Oktober 2024.

Gubernur Kalimantan Selatan dilarang bepergian ke luar negeri mulai 7 Oktober 2024, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiyarto, Rabu (9 Oktober 2024).

Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan pencegahan dilakukan dengan merujuk penyelidikan ke Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencegahan perjalanan ke luar negeri dilakukan untuk jangka waktu 6 bulan dengan kemungkinan perpanjangan.

Sebelumnya, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sakhbirina sebagai tersangka kasus suap. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama 6 orang lainnya dalam kasus suap terkait pembelian barang dan jasa di Provinsi Kalimantan Selatan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Sahbirin menerima suap senilai 12,1 miliar rupiah dan 500 dolar AS. Dana tersebut diyakini berasal dari sejumlah proyek infrastruktur yang sedang dibangun di Provinsi Kalimantan Selatan.

Kasus ini terungkap dalam penggerebekan yang dilakukan PKC pada 6 Oktober. Komite Pencegahan Korupsi (KPK) juga menahan 6 tersangka.

Sementara Sakhbirin belum ditahan. Namun KPK menyatakan akan segera memanggil Sakhbirina untuk dimintai keterangan. (rsa/mij) Saksikan video di bawah ini: Video: Korupsi: Gubernur Kalsel Israel Siap Bunuh Penerus Hizbullah Artikel selanjutnya KPK tetapkan Gubernur Kalsel Sahbir Noor sebagai tersangka korupsi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *