Jakarta, ILLINI NEWS-Komisi
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi XI Dolphy kepada detikcom, Rabu malam (20/11/2024). Dolphy bahkan memperbolehkan penurunan tarif PPN asalkan masih dalam rentang yang telah ditentukan, yaitu 5-15%.
“UU perpajakan tidak perlu diubah. Karena undang-undang sudah memberikan amanah kepada pemerintah. Kalau mau turunkan tarifnya bisa minta persetujuan DPR,” jelasnya.
Komisi ke-11 mempertanyakan rencana penerapan PPN 12% pada pemerintahan sebelumnya. Menteri Keuangan saat itu, Sri Muliani Indrawati, menilai keputusan PPN harus menunggu pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden.
Pergantian pemerintahan, menurut Dolph, belum menunjukkan tanda-tanda perubahan aturan. Sedangkan tambahan penerimaan dari kenaikan PPN dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Mungkin sampai saat ini belum ada arahan baru dari presiden. Karena kalau misalnya dikurangi 11% saja, pemerintah akan kehilangan pendapatan sekitar 50 triliun rubel,” jelasnya.
Dalam Seri Analisis Makroekonomi Outlook Perekonomian Indonesia 2025 berdasarkan survei LPEM FEB UI disebutkan bahwa PPN dapat meningkatkan tekanan inflasi.
“Tarif PPN yang lebih tinggi biasanya menyebabkan kenaikan langsung pada harga barang dan jasa, sehingga meningkatkan biaya hidup secara keseluruhan. Dampak ini dapat menjadi tantangan bagi rumah tangga berpendapatan rendah, yang mungkin mengalami penurunan daya beli, sehingga menyebabkan penurunan belanja konsumen. dan konsumsi agregat,” kata Ekonom LPEM FEB UI Teku Rifki
Dalam riset LPEM FEB UI, Teuku mengatakan pada tahun 2020-2021, ketika tarif PPN masih 10%, maka rumah tangga terkaya atau 20% terkaya menanggung biaya sebesar 5,10%, sedangkan rumah tangga termiskin atau 20% termiskin. 4,15% dari nilai.
Menyusul kenaikan tarif PPN sebesar 11% pada tahun 2022-2023, rumah tangga terkaya akan menanggung 5,64% pengeluaran PPN. Sedangkan rumah tangga miskin hanya menyumbang 4,79% pengeluaran. (mij/mij) Simak videonya di bawah ini: Video: Balik PPN Naik 12%, Protes Besar-besaran Hingga Ingin Dihentikan Artikel selanjutnya Tidak ada pembatalan, PPN akan naik 12% pada tahun 2025 sesuai undang-undang!