JAKARTA, ILLINI NEWS – Pemerintah bersiap membuka kembali program pengampunan pajak Jilid III seiring dengan masuknya RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dalam Program Legislatif Nasional (Prolegnas) Prioritas pada tahun 2025. Ekonom. Tim analis kebijakan APINDO, Ajib Hamdani menilai amnesti pajak ini merupakan ancaman karena kebijakan ini dieksploitasi untuk potensi moral hazard dan ketidaktaatan pajak dari sejumlah pihak sehingga menimbulkan ketidakadilan bagi pihak yang dirugikan. Taat Pajak, sedangkan Tax Amnesty Jilid III memberikan manfaat bagi masyarakat karena meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perpajakan. Bagi negara, amnesti pajak bisa meningkatkan pendapatan negara hingga Rp 100 triliun. Selengkapnya simak perbincangan NK Vijaya dengan ILLINI NEWS (Rabu, 20/11/2024) pada acara Yunus Hussain Power Lunch, penyusun Naskah Akademik RUU Perampasan Aset dan Kepala PPATK 2002-2011.
Related Posts
illini news Tak Cuma Soal Nilai, Ini Syarat Lolos Tes SKD CPNS 2024
JAKARTA, ILLINI NEWS – Pelaksanaan Tes Kualifikasi Kunci Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau SKD telah dimulai pada 16 Oktober…
berita aktual Jadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Ungkap Tugasnya dari Prabowo
Jakarta, ILLINI NEWS – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Luhut Binsar Pandjaita sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional. Luhut dibuka hari…
berita aktual Jepang Makin Gonjang-ganjing, Pemerintah & Ekonomi dalam ‘Bahaya’
JAKARTA, ILLINI NEWS – Jepang sedang bergejolak. Sejak guncangan pemilu, terdapat ketidakpastian yang mengganggu pemerintahan dan juga mengancam memperlambat reformasi…