Jakarta, ILLINI NEWS – Ketua dan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex Iwan Setiawan Lukminto menegaskan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah raksasa tekstil itu dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang.
Hal itu diungkapkan Ivan menanggapi panggilan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenekar) Emmanuel Ebenezer di Kementerian Ketenagakerjaan di kantornya di Batavia, Rabu (13/11) pagi.