Di Batavia, ILLINI NEWS-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membeberkan temuannya atas pelaksanaan penanaman modal di Kementerian Penanaman Modal atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Temuan tersebut disajikan dalam Ikhtisar Hasil Ujian Semester 1 (IHPS) 2024.
Di IHPS, BPK di Kementerian Investasi Mineral triwulan III 2021 2021 Revisi Laporan Pemeriksaan Kepatuhan (LHP) pertambangan batubara dan hutan. Akibatnya, Laporan Kinerja Investasi Sektor Mineral dan Batubara (LKPM) saat itu sama sekali tidak memadai, kata BPK.
IHPS I tahun 2024; ujarnya pada Rabu (30/10/2024) seolah mengatakan “LKPM masih belum sepenuhnya puas dengan pekerja minerba”.
BPK menyebutkan, ditemukan pengelola lembaga tersebut termasuk pedagang yang ditandai tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan tidak melapor ke LKPM. Selain itu, BPK juga menemukan kerentanan pada fitur LKPM pada subsistem Izin Usaha Berbasis Risiko (OSS-RBA).
Kerugiannya adalah nilai investasi pada LKPM tidak menunjukkan nilai propertinya. Ini adalah kelemahan hutan; Informasi mengenai investasi di sektor pertambangan dan penggalian juga masih simpang siur.
Oleh karena itu, nilai investasi LKPM mungkin belum sepenuhnya mencerminkan nilai investasi sebenarnya, tulis BPK.
“Misalnya kehutanan; informasi yang disampaikan kepada masyarakat mengenai keberhasilan uang di sektor pertambangan dan batubara tidak pasti dan pertaruhan dalam pengambilan keputusan dapat menyesatkan,” tulis BPK lebih lanjut.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan agar Dinas/Penanaman Modal mengembangkan fitur monitoring LKPM pada subsistem RBA OSS yang dapat memberikan informasi nilai investasi secara akurat.
Sistem ini akan dapat mengirimkan pemberitahuan kepada pengelola usaha yang tidak mematuhi laporan LKPM, dan memberikan kewenangan kepada pengelola untuk mengarahkan dan mengendalikan pengelola usaha untuk menyerahkan kewajibannya kepada LKPM. (rsa/mij) Tonton di bawah: Video: Langkah-langkah memulihkan dan mengatasi dana berharga Artikel Berikutnya Sri Mulyani angkat bicara soal temuan BPK di Kementerian Keuangan