berita aktual Cek! Segini Gaji Raffi Ahmad Jadi Utusan Khusus Prabowo

Jakarta, ILLINI NEWS – Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk beberapa orang terkenal sebagai wakil khusus presiden. Beberapa di antaranya adalah Raffi Ahmad dan KH Miftah Maulana Habiburrahman yang akrab disapa Gus Miftah.

Prabowo menunjuk Raffi Ahmad sebagai Asisten Khusus Presiden Bidang Pengembangan Pemuda dan Tenaga Teknis. Sementara Gus Miftah ditunjuk sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Kesatuan Umat Beragama dan Pembangunan Agama.

Penunjukan ini sesuai dengan Undang-Undang Presiden No. 140 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Staf Khusus Presiden. Keputusan Presiden 76 M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden Tahun 2024-2029.

Besaran gaji penasihat dan wakil khusus presiden diatur dalam Keputusan Presiden (PP) No. 137 Tahun 2024. Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut-sebut telah menyusun keputusan ini pada 18 Oktober 2024.

Pasal 6 undang-undang ini menyebutkan hak keuangan dan sumber daya lainnya diberikan kepada penasihat khusus presiden sesuai dengan kedudukan menteri.

Saat ini, menurut Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No. 60 Tahun 2000, menteri negara menerima gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Selain gaji pokok bulanan, menteri negara mendapat tunjangan sebagaimana ditentukan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia no. 68 Tahun 2001 Pasal 1 ayat (2), yaitu Rp 13.608.000 per bulan.

Jadi gaji pokok dan tunjangan jabatan menteri adalah Rp 18.648.000 per bulan. Selain itu, para menteri tersebut berhak atas tunjangan lain seperti tunjangan anak/pasangan, pensiun, dan instrumen keuangan melalui tunjangan kinerja.

Masih belum cukup, dalam Undang-Undang Pemerintah (PP) 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Pengurusan Menteri Negara dan mantan Menteri Negara beserta pasangan/penggantinya, Menteri Negara juga berhak mendapatkan tunjangan dan keringanan lainnya.

Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa Menteri Negara mempunyai hak untuk memiliki fasilitas seperti biaya perjalanan dinas, rumah dan kendaraan dinas serta biaya pemeliharaannya. Dan para pejabat tinggi ini mendapatkan puskesmas dalam hal pelayanan kesehatan dan rehabilitasi jika mereka sakit atau menghadapi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan kerja. Dengan demikian, Utusan Khusus Presiden mendapat penghasilan hingga Rp18.648.000 per bulan.

(haa/haa) Simak videonya di bawah ini: Video: Gus Miftah yang Berurai Air Mata Mengumumkan Pengunduran Diri Sebagai Utusan Khusus Presiden cerita selengkapnya selanjutnya! Daftar Nama dan Jabatan Utusan Khusus Presiden Prabowo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *