Jakarta, ILLINI NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan para penasihat, wakil, dan staf khusus presiden dan wakil presiden wajib membuat laporan harta benda pejabat negara (LHKPN). Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan jabatan-jabatan tersebut memiliki peran strategis sehingga masuk dalam kategori pejabat pemerintah.
“Kalau bicara dasar penetapan penasihat, wakil, dan staf khusus presiden dan wakil presiden yaitu Keputusan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024, jabatan ini mempunyai fungsi yang strategis,” kata anggota tim KPK, Budi. Prasetyo. dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25 Oktober 2024).
Budi mengatakan, sebagian strategi perwira baru tercermin dari gaji yang mereka terima. Berdasarkan Perpres 137/2024, hak keuangan penasihat dan utusan khusus lebih tinggi dibandingkan jabatan menteri.
Sedangkan hak keuangan staf khusus setara dengan manajemen menengah atas atau setara dengan standar eselon I para pengelola nasional yang seharusnya menerbitkan LHKPN sesuai UU Nomor 28 Tahun 1999,” kata Budi.
Budi mengatakan, kepatuhan terhadap aturan LHKPN akan menjadi salah satu bentuk transparansi dan akuntabilitas terhadap PNS, sebagai bagian dari penerapan prinsip tata kelola yang baik. Untuk membicarakan hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi akan menghubungi Kementerian Luar Negeri.
Sebelumnya, Presiden Prabowo telah menunjuk beberapa orang sebagai penasihat, misionaris, dan pekerja khusus. Untuk posisi personel khusus, Prabowo telah menunjuk 7 orang, termasuk Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Pembinaan Pekerja Muda dan Seni.
Selain itu, ada pula Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah) sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Umat Beragama dan Pengembangan Lembaga Keagamaan; dan Ahmad Ridha Sabana sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Usaha Kecil dan Menengah. (haa/haa) Simak video di bawah ini: Video: KPK: Menteri dan Wakil Menteri Merah Putih segera laporkan nilai.