JAKARTA, ILLINI NEWS – Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk-yeol terus bergejolak setelah militer mengumumkan keadaan darurat pada Selasa lalu. Setelah mendapat rencana pemakzulan dari Majelis Nasional, polisi Korea Selatan memutuskan untuk menginterogasi Yoon pada Kamis (5/12/2024).
Polisi Korea Selatan mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa Yoon didakwa melakukan penghasutan setelah manuver tersebut. Menurut hukum, kejahatan semacam itu diancam dengan hukuman mati.
“Kami sedang menyelidiki Presiden Yun atas tuduhan ‘kudeta’, sebuah kejahatan yang melampaui kekebalan presiden dan dapat dijatuhi hukuman mati, setelah pihak oposisi mengajukan pengaduan terhadap dia dan tokoh-tokoh penting lainnya,” kata AFP, mengutip pernyataan tersebut.
Sebelumnya pada Selasa malam, Presiden Korea Selatan Yoon mengejutkan negaranya dengan mengumumkan darurat militer di televisi. Dia mengatakan alasan penerapan ini adalah ancaman dari Korea Utara dan “aktivitas anti-negara” yang dilakukan lawan politik dalam negeri.
Namun, 6 jam setelah Yoon mengeksekusinya, perintah tersebut gagal. 190 dari 300 anggota Majelis Nasional memutuskan menolak perintah tersebut.
Pada hari Kamis, Majelis Nasional Korea Selatan mulai bergerak untuk menggulingkan Yoon dari kekuasaan. Mereka menuduh Yun “melanggar konstitusi dan hukum” dan menuduh presiden berusaha menghindari penyelidikan atas aktivitas ilegal yang terkait dengan dirinya dan keluarganya.
Namun, sejumlah pejabat di Partai Kekuatan Rakyat (PPP) yang mengusung Yun mengatakan mereka akan memblokir pemakzulan, meskipun ada seruan agar Yun mundur dari partai tersebut karena “darurat darurat militer yang tidak konstitusional”.
“Seluruh 108 anggota Partai Kekuatan Rakyat akan bersatu untuk menolak pemakzulan presiden,” kata pejabat partai Cho Kyung-ho.
Sementara itu, anggota parlemen lainnya, Kim Sung Won-eun, menyebut keputusan penerapan darurat militer sebagai “kesalahan fatal yang tidak bisa dimaafkan”.
“Ini kejahatan yang tidak bisa dimaafkan. Kejahatan yang tidak bisa dimaafkan, tidak bisa dimaafkan, dan tidak bisa dimaafkan,” ujarnya.
Pemungutan suara pemakzulan akan dilakukan pada pukul 19.00 waktu setempat. Jika permohonannya diterima, Yoon akan diskors sambil menunggu keputusan hakim Mahkamah Konstitusi. Jika pengadilan setuju, Yun harus dimakzulkan dan pemilu baru diadakan dalam waktu 60 hari.
Di sisi lain, dalam politik Korea Selatan, parlemen dikendalikan oleh oposisi Partai Demokrat. Politisi partai telah berulang kali meminta pihak berwenang untuk menyelidiki serangkaian dugaan kesalahan yang dilakukan Yoon, termasuk skandal yang melibatkan istrinya Kim Kyung-hee, yang dituduh melakukan korupsi dan penyalahgunaan pengaruh, terutama perampasan tas Dior dari seorang pendeta.
Selain itu, minggu ini oposisi Partai Demokrat memotong 4,1 triliun won (46 triliun rupiah) dari anggaran 677,4 triliun won (7.600 triliun rupiah) yang diusulkan pemerintahan Yoon. Sayangnya, presiden tidak bisa memveto hal ini, sehingga Yun harus menerima pemotongan tersebut.
“Yoon diturunkan jabatannya sebagai presiden yang tidak berdaya dan dipaksa untuk memveto rancangan undang-undang yang disahkan oleh oposisi, sebuah taktik yang dia gunakan lebih dari sebelumnya.” Hal ini dilaporkan ke BBC oleh Celeste Arrington, pengamat di Institut Studi Korea di Universitas George Washington.
(luc/luc) Tonton video di bawah ini: Video: Pemakzulan! Presiden Yoon: Saya tidak akan menyerah untuk Korea Selatan