Jakarta, ILLINI NEWS – Sultan Subang Asep Sulaeman Sabanda menggugat PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia. Pimpinan PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) telah mengajukan perkara pailit (AB) sebesar Rp 8,17 triliun.
Perselisihan bermula saat Mirae Sekuritas menggugat kedua pihak, Asep Sulaeman Sabanda dan Senandung Seputih SDN BHD. Laporan SIPP.PN Jakarta Pusat, Mirae meminta terdakwa membayar total Rp 810,05 miliar.
Dokumen tersebut didaftarkan pada Rabu (18/9/2024). Nomor registrasi 565/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
“Menerima dan menyampaikan keterangan Penggugat secara lengkap; Bahwa tergugat I dan tergugat II telah melakukan tindak pidana; Penggugat I dan II segera membayar seluruh penggugat I dan tergugat sebesar Rp 810.053.676.075,” seperti yang dinyatakan dalam ‘pengadilan.
Pasca kejadian tersebut, Asep dan 39 pihak lainnya menggugat Mirae Assets dengan bunga Rp 8,16 triliun karena wanprestasi. Perkara tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).
Perkara bernomor 1015/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL ini didaftarkan pada Senin, 30 September 2024. Kategori perkaranya tercatat sebagai Putusan Tidak Sah.
Dalam pemberitaan yang dikonfirmasi ILLINI NEWS, pada awal September 2024, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia mencermati tindakan nasabah yang tidak terjadi tersebut dengan mengirimkan pesan pengaduannya ke Pengadilan Selatan Jakarta (PN Jaksel).
Direktur Mirae Asset, Arisandhi Indrodwisatio mengatakan, proses hukum juga didasarkan pada putusan tindak pidana dan kelalaian (tidak berubah-ubah) nasabah dalam memenuhi kewajibannya terhadap Mirae Asset.
“Ini merupakan langkah terakhir perseroan terhadap pelanggan yang beberapa tahun terakhir gagal memenuhi kewajibannya kepada perseroan, setelah sebelumnya perseroan melakukan negosiasi dengan pelanggan namun tidak ada tujuan untuk diselesaikan,” kata Arisandhi. dalam siaran persnya, Jumat, (11/10/2024).
Arisandhi mengatakan Mirae Asset mengajukan gugatan pada awal September terhadap 45 klien yang gagal memenuhi kewajiban dan melindungi hak Mirae Asset yang dilindungi undang-undang dan manajemen serta memastikan semua pihak yang terlibat dalam pendistribusian patuh. syarat-syarat kontrak. kebiasaan.
Perusahaan juga akan bekerja sama dengan otoritas terkait untuk memastikan undang-undang tersebut transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses hukum yang ditempuh Mirae Asset adalah terhadap 40 nasabah (dari total 45 nasabah yang didakwa) terhadap Mirae Asset di akhir bulan yang sama dengan beberapa kasus hingga triliunan rupiah.
Menurut Arisandhi, permintaan 40 nasabah tersebut mencurigakan, terutama terkait konflik hukum atau hukum informasi yang tidak jelas dan perhitungan angka kejadian yang tidak konsisten.
Namun, mereka belum siap berkomentar lebih jauh atas jawaban permasalahan dan kebutuhan yang disampaikan nasabah dan akan menyerahkannya pada proses hukum yang sedang berjalan.
Namun, ia juga menghimbau agar semua pihak tidak lagi menerapkan hukum perwalian yang sengaja dibuat untuk menimbulkan perselisihan (vexatios litigation) bagi pihak lain.
Sebab, sudah diatur langsung dalam Peraturan Jasa Keuangan No. 22/2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Bidang Keuangan.
Peraturan OJK menyebutkan jika nasabah merasa membutuhkan atau
Mempunyai keputusan terhadap Pelaku Usaha Pasar Keuangan (PUJK), untuk menyampaikan pengaduannya kepada PUJK yang bersangkutan, sehingga tidak diperkenankan untuk mengajukan banding khususnya terhadap pengaduan.
Karena situasi tersebut, seluruh pekerjaan perusahaan, lanjutnya, belum terlaksana dan masih berjalan dengan baik. Seluruh aktivitas pasar modal perseroan tetap berjalan seperti biasa. Pedagang tetap bisa membeli, menjual, dan menyelesaikan sesuai aturan.
Dikatakannya, seluruh nasabah aman, semua rekening di Rekening Simpanan Nasabah (RDN) aman, yang dikelola oleh Bank Kustodian dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) tidak seperti nasabah berharga lainnya dan perseroan. perumahan / keuangan. (Mentari Puspadini/fsd) Simak video di bawah ini: Video: Permodalan Emiten Logistik Perluas Bisnis Transportasi Batubara 2025