Jakarta, ILLINI NEWS – Pemerintah memperbarui undang -undang tentang mata uang alam (DHE) (SDA). Kebijakan DHE ini memaksa eksportir untuk menyimpan 100 % hasil ekspor (DH) selama 1 tahun.
Menteri Ekonomi Airlangga Hartarto menekankan bahwa pemerintah dengan hati -hati menyiapkan kebijakan dengan kebijakan DHE SDA, yang bukan pengekspor berat dan tidak mempengaruhi indikator ekspor negara.
Menko Airlangga juga mengungkapkan bahwa dengan kebijakan DHE SDA terbaru, menambahkan cadangan mata uang asing akan meningkat dan memperkuat ekonomi Indonesia. Dia juga berjanji bahwa kebijakan ini akan mempertimbangkan eksportir kecil.
“Kebijakan pemerintah terkait dengan aturan pemerintah pada tahun 2023, mengatakan” kebijakan pemerintah, “kata maskapai penerbangan.”
Dalam undang -undang terbaru, pemerintah mengecualikan eksportir dengan nilai ekspor khusus sehingga tidak berat.
“Ekspor di bawah $ 250.000 per transaksi tidak harus mengikuti aturan manajemen,” katanya.
Dia mengatakan tujuan artikel ini adalah untuk memberikan hak istimewa kepada eksportir kecil dengan modal dan transaksi terbatas dan untuk mendukung usaha kecil untuk bersaing di pasar internasional.
(HAA/HAA) Tonton film berikut: Film: Penerbit: “Parkir” Wajib DHE selama 1 tahun tidak dapat ditinjau di semua bagian artikel berikutnya, RI mempertahankan opsi penerbit wajib 75 %