berita aktual Menteri Prabowo Minta PNS Lakukan Ini Saat Pilkada 2024

Jakarta, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ILLINI NEWS Rini Widyantini menegaskan, aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh berpihak pada politik pada pemilu (Pilkada) 2024. Hal ini juga berlaku pada Pelayanan Publik (PNS) dan PPPK.

Penetapan kebijakan dan kepengurusan ASN didasarkan pada asas netralitas, artinya setiap pegawai ASN tidak memihak kelompok manapun dan tidak memihak kepentingan siapapun, kata Rini dalam laman resminya, Rabu (11/11). 20 Agustus 2024). hari).

Rini menjelaskan, ada beberapa area yang sering dilanggar ASN.1. Pertama, menggalang dana untuk membuat materi kampanye dan ancaman dini hari.

Aspek kedua adalah kegiatan proyek seringkali “dilimpahkan” ke APBD dengan alasan politik. Ketiga, diperlukan dukungan untuk memobilisasi massa untuk mewujudkan manifesto atau kampanye.

Sedangkan tahap keempat adalah pengumpul suara warga ASN dan RT, RW, zonasi dan zonasi. Pemimpin daerah yang ikut kontestasi politik juga melakukan ancaman dan persuasi untuk melawan pandangan ASN, kata Rini.

Netralitas ASN berkaitan dengan integritas ASN. ASN berkomitmen mengedepankan kepentingan nasional dan internasional. Meski tidak bisa ikut berpolitik secara nyata, namun ASN tetap mempunyai hak politik, yaitu di daerah pemungutan suara.

ASN harus bersikap netral untuk menghindari persepsi bahwa pilkada dipengaruhi oleh partai politik lain serta untuk meningkatkan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. “ASN memastikan pelayanan publik tidak dipengaruhi opini politik dan kebijakan pemerintah fokus pada kepentingan rakyat,” ujarnya.

Ada beberapa undang-undang yang menerapkan kebijakan netralitas ASN, di antaranya UU No. UU 20 Tahun 2023 tentang ASN dan UU No.

Penegasannya juga disampaikan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam pengambilan keputusan pokok dan praktiknya. SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Direktur BKN, Ketua Komite ASN, dan Ketua Bawaslu.

“Buku ini menjadi salah satu safeguard bagi ASN agar mereka paham apa yang tidak boleh dilakukan,” kata Menteri Rini. SKB tersebut juga menjadi landasan ASN untuk memberikan penjelasan atas kemungkinan pelanggaran netralitas.

Ketentuan tambahannya tercermin dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 1/2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Imparsialitas Pegawai Negeri Sipil Non-Electoral dan Penyelenggaraan Pemilu SE PANRB Keputusan Menteri 18/2023 tentang Pengangkatan Mitra (Putra/Putri) Daerah; Kepala/Wakil Kepala Daerah Netralitas PNS, Calon Badan Legislatif, dan Calon Presiden/Wakil Presiden serta Peraturan Menteri SE PANRB 404 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pelaksanaan Proses Kerja di Bidang ; Peraturan ASN Diajukan UU No. (termasuk pengalihan jabatan manajemen netral dari KASN ke BKN).

Rini mengingatkan seluruh ASN untuk memanfaatkan media sosial dengan baik, terutama saat kampanye. “ASN hendaknya berhati-hati dalam menggunakan jejaring sosial, terutama pada masa pembangunan. Kami mengimbau ASN untuk tidak melakukan kegiatan atau kegiatan di jejaring sosial seperti memposting, berkomentar, membagikan link, atau memberikan gambar serupa,” kata Menteri Ni. .

Penting juga untuk memperkuat netralitas ASN pada pilkada yang digelar pada waktu bersamaan. Kementerian PANRB bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, dan BKN memperkuat pengawasan dan mengatasi keluhan terkait netralitas ASN. Selain itu, jika masyarakat merasa ASN netral atau tidak ikut serta dalam proses, mereka bisa menyampaikan pengaduan melalui LAPOR! dan hotline 085830051948. (mij/mij) Simak video di bawah ini: Video: Bocoran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi soal peralihan ASN ke IKN dan departemen baru Cerita Selanjutnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *