Jakarta, ILLINI NEWS – Pemerintah berencana mengkaji terlebih dahulu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemerintah dan DPR untuk mengesahkan kelompok atau peraturan dalam UU 2023. Undang-undang (UU) no. 6 tentang penciptaan lapangan kerja.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlanga Hartarto menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi. Keputusan ini akan dibahas bersama Menteri Hukum Suprathman Andi Agta bersama DRC sebagai lembaga legislatif.
Keputusan dan pertimbangannya masih kami dalami, kata Airlanga di kantornya, Jakarta, Jumat (11/1/2024).
Seperti diketahui, Hakim Konstitusi Annie Nurbaningsikh menyatakan perlunya pemisahan kelompok lapangan kerja dari Undang-Undang “Tentang Penciptaan Lapangan Kerja” agar tidak terjadi pertentangan antara ketentuan Undang-Undang tentang Penciptaan Lapangan Kerja dengan Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini.
Pengadilan memutuskan norma baru UU Cipta Kerja sulit dipahami oleh masyarakat awam dan pekerja. Jika permasalahan ini dibiarkan berlarut-larut dan tidak segera diselesaikan, maka manajemen ketenagakerjaan dan hukum akan dengan mudah terperosok dalam ketidakpastian hukum dan ancaman ketidakadilan yang berkepanjangan.
“Dengan undang-undang baru ini, permasalahan ancaman disproporsionalitas dan kurangnya koordinasi undang-undang ketenagakerjaan dapat dianalisis, ditata kembali, dan segera diselesaikan,” demikian putusan MK yang dibacakan Hakim Konstitusi Annie (10-). 31) Kamis lalu. ), CNN Indonesia melaporkan.
“Selanjutnya, UU Ketenagakerjaan memuat beberapa ketentuan atau ketentuan perundang-undangan yang sekilas berbeda dengan UU, termasuk beberapa peraturan pemerintah,” kata Annie.
Keputusan ini merupakan bagian dari keputusan dalam hal no. 168/PUU-XXI/2023 oleh Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Logam Indonesia (FSPMI) dan banyak konfederasi buruh lainnya.
Dalam putusan setebal 687 halaman tersebut, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi, meminta segera disahkannya undang-undang ketenagakerjaan baru, terpisah dari UU Cipta Kerja.
Dalam putusan tersebut, MK juga memisahkan enam kelompok alat bukti dalam permohonan, antara lain terkait penggunaan tenaga kerja asing, perjanjian kerja sementara (PKWT), pekerja outsourcing, upah, pemutusan hubungan kerja, dan kompensasi.
Hakim konstitusi menyatakan, persoalan inkonsistensi dan ketidaksesuaian sifat pekerjaan bisa dihilangkan dengan undang-undang baru.
(haa/haa) Tonton videonya di bawah ini: Video: Reaksi Pemerintah Terhadap Keputusan CM Soal UU Cipta Kerja Artikel berikutnya Hindari Tempat Ini! Para pekerja publik ingin memprotes UU Cipta Kerja