illini berita Pemanfaatan Dana Desa untuk Pengendalian Inflasi di Sulawesi Barat

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan opini redaksi illinibasketballhistory.com.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian inflasi adalah menurunnya nilai mata uang (uang kertas) karena besarnya volume peredaran dan kecepatan peredaran mata uang (uang kertas), akibat kenaikan harga barang-barang dagangan.

Sementara itu, definisi pertumbuhan menurut lembaga Bank Indonesia adalah kenaikan harga barang dan jasa secara umum dan berkelanjutan dalam jangka waktu tertentu.

Kenaikan harga satu atau dua barang tidak dapat disebut inflasi, kecuali kenaikan tersebut menjalar atau menaikkan harga barang lainnya. Kebalikan dari inflasi disebut deflasi.

Perhitungan inflasi dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). BPS melakukan survei untuk mengumpulkan data harga berbagai barang dan jasa yang dianggap mewakili biaya konsumsi masyarakat. Data tersebut kemudian digunakan untuk menghitung inflasi dengan membandingkan harga pada periode survei BPS dengan harga pada periode sebelumnya.

Inflasi yang rendah dan stabil merupakan prasyarat bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, yang pada akhirnya akan membantu meningkatkan kesehatan masyarakat. Pentingnya pengendalian inflasi didasari oleh fakta bahwa inflasi yang tinggi dan tidak stabil memberikan dampak negatif terhadap kondisi sosial dan perekonomian.

Pertama, inflasi yang tinggi akan menyebabkan penurunan pendapatan riil masyarakat secara terus-menerus, sehingga menurunkan taraf hidup dan pada akhirnya membuat semua orang, terutama masyarakat miskin, menjadi semakin miskin.

Kedua, inflasi yang tidak stabil menimbulkan ketidakpastian dalam pengambilan keputusan pelaku ekonomi. Pengalaman menunjukkan bahwa inflasi yang tidak stabil mempengaruhi keputusan konsumsi, investasi dan produksi masyarakat, yang pada akhirnya menyebabkan pertumbuhan ekonomi melambat.

Ketiga, inflasi dalam negeri yang lebih tinggi dibandingkan negara tetangga, mengakibatkan tingkat suku bunga riil dalam negeri menjadi tidak kompetitif sehingga memberikan tekanan pada kekuatan rupee. Keempat, stabilitas harga berperan penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.

Informasi statistik resmi yang dirilis dalam website Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Barat menunjukkan, pada September 2024, inflasi tahunan Provinsi Sulawesi Barat sebesar 2,05%, dan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 106,04. Inflasi tertinggi terjadi di Kabupaten Mamuju sebesar 2,19% dengan IHK 105,71 dan terendah di Kabupaten Majene sebesar 1,94% dengan IHK 106,24.

Terjadi kenaikan harga dari tahun ke tahun, sedangkan indeks kelompok pengeluaran (yaitu kelompok makanan, minuman dan tembakau) meningkat sebesar 3,49%, menunjukkan harga yang lebih tinggi; Kelompok makanan keluarga sebesar 0,31%.

Kemudian kelompok perkakas, perkakas dan pemeliharaan rumah harian sebesar 0,50%; transfer kelompok sebesar 0,35%; Kelompok makanan dan minuman/perbekalan restoran sebesar 3,63%;

Secara bulanan, penyumbang inflasi terbesar pada September 2024 adalah kelompok makanan, minuman, dan tembakau yang menyumbang 0,25%. Yang paling besar mengalami inflasi adalah bonito, ikan terbang, salmon, telur mulia, dan linden. “Peraturan tentang Alokasi Dana Desa, Tujuan dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024”, menegaskan bahwa kegiatan prioritas yang dikembangkan dan dilaksanakan oleh pemerintah desa akan bersumber dari dana desa, antara lain dana desa yang mempunyai tujuan tertentu dan dana desa yang tidak mempunyai tujuan. tujuan tertentu. .

Peraturan Menteri Keuangan tersebut secara khusus mengatur bahwa dana yang disalurkan ke desa digunakan untuk: jaminan sosial dan penanggulangan kemiskinan ekstrem di desa BLT, paling banyak 25%; atau pencegahan dan pengurangan skala desa. Artinya, sesuai peraturan, peternakan harus menginvestasikan minimal 20% anggarannya untuk meningkatkan ketahanan pangan dan hewan.

Berdasarkan peraturan desa, ruang lingkup kegiatan peningkatan ketahanan pangan sangat luas meliputi pembangunan pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan/atau perikanan, termasuk pengadaan bibit atau benih; sebagai tempat pembibitan atau pembibitan;

Peningkatan ketahanan pangan antara lain mencakup pembangunan dan pengelolaan gudang pedesaan dan pengembangan pertanian keluarga, kebun pangan berkelanjutan, hidroponik atau biofarmasi.

Oleh karena itu, sehubungan dengan rencana pertumbuhan wilayah yang terkendali, peternakan dapat mendukung berbagai kegiatan seperti pertanian, pencukuran bulu, peternakan dan perikanan yang mendekati rencana.

Jika kita melihat secara khusus inflasi di Sulbar pada September 2024, antara lain ikan bonito, ikan layang, truk, domba, dan linden, dana desa dengan tetap berpegang pada prinsip akuntabilitas dan prioritas, bisa dimanfaatkan manfaatnya. mengoptimalkan pengembangan berbagai kepentingan, salah satunya tujuan pangan murah.

Pada tahun 2024, alokasi awal perdesaan wilayah Sulbar sebesar Rp517 miliar. Program tersebut memiliki syarat minimal sebesar 20% dan anggaran peningkatan ketahanan pangan di Sulawesi Barat bersumber dari “fungsi pertumbuhan pemerintah daerah melalui Dana Desa”. .

Mengingat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) sebagai pengawas desa bukan merupakan bagian dari TPID, maka perlu adanya koordinasi antara Dinas Ketahanan Pangan (sebagai anggota TPID) dan DPMD serta pihak kecamatan dan desa. pemimpin. diselenggarakan untuk menjamin ketahanan pangan Dana Desa.

Koordinasi ini juga bertujuan untuk mensinergikan program APBD dan Dana Desa serta koordinasi keuangan untuk menghindari tumpang tindih dana program ketahanan pangan.

Faktanya, uang pertanian tidak hanya dapat digunakan untuk mendukung program manajemen pertumbuhan, tetapi juga untuk pembangunan pedesaan dan pemberdayaan masyarakat. Untuk mencapai pemanfaatan uang pertanian yang lebih baik, setidaknya ada dua kunci keberhasilan, yaitu perencanaan yang baik dan kecepatan pelaksanaan.

Salah satu tantangan dalam pelaksanaan dana desa adalah lambatnya pencairan dana pada awal berdirinya desa, sehingga desa lambat dalam mendokumentasikan kebutuhan khususnya mengenai peraturan APBD desa.

Langkah selanjutnya adalah mengatasi permasalahan lambatnya penyerapan belanja daerah, dan rasio penyerapan untuk mencapai syarat utama pencairan. Berdasarkan ketentuan UU HKPD, biaya penilaian merupakan syarat penyaluran dana desa, termasuk pembayaran jenis transfer lainnya (TKD) ke provinsi.

Menyadari pentingnya penyerapan dana dalam negeri dengan cepat dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, pemerintah akan mengubah mekanisme alokasi mulai tahun 2024. Jika sebelumnya uang di tingkat desa biasanya dicairkan dalam tiga tahap, maka pada tahun 2024 di tingkat desa akan dicairkan dalam dua tahap.

Jadi peluang bagi kota ini adalah kota tersebut dapat menggunakan uang tersebut lebih cepat untuk kepentingan masyarakat. TPID kedua daerah, selain mengendalikan anggaran untuk memperkuat ketahanan pangan, juga mendukung percepatan penyerapan dana desa dan belanja APBD.

Selain itu, penting bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan sumber daya manusia pemerintah desa agar mempunyai sumber daya yang cukup untuk mengurus urusan desa. Hal ini mencakup pemantauan dan evaluasi untuk memastikan pelaksanaan dana daerah dilaksanakan sesuai koridor dan mencegah penyalahgunaan anggaran. (Mick/Mick)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *