illini berita Pendapatan Turun, Rugi Sepatu Bata Bengkak Ratusan Persen

Jakarta, ILLINI NEWS – PT Jota Bata Tbk. (BATA) mencatatkan kerugian yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk periode berjalan meningkat menjadi Rp 127,34 miliar pada semester I 2024. Kerugian ini meningkat 293,7% YoY pada tahun 2023 menjadi Rp32,34.

Dari sisi finansial, pendapatan BATA Juni 2024 turun 22,4% menjadi Rp 260,29 miliar dibandingkan pendapatan Juni 2023 sebesar Rp 335,76 miliar. Seiring dengan penurunan pendapatan, beban pokok penjualan BATA turun dari Rp198,21 miliar menjadi Rp166,97 miliar.

Dengan demikian, laba kotor pada paruh pertama tahun ini berjumlah 93,32 miliar rubel, kurang dari 137,54 miliar rubel tahun lalu.

Selain itu, setelah dikurangi beban penjualan dan pemasaran sebesar Rp119,43 miliar, beban umum dan administrasi sebesar Rp45,25 miliar, beban restrukturisasi sebesar Rp64,47 miliar, kerugian pelepasan aset tetap sebesar Rp7,23 miliar, keuntungan pelepasan aset lancar sebesar Rp27,7 miliar. miliar dan beban operasional Rp 7,4 miliar. Jadi kerugian usaha semester I tahun ini sebesar Rp 120,05 miliar.

Meski penghasilan keuangan mencapai Rp 801,64 juta, pajak final Rp 1,76 miliar, beban keuangan Rp 8,06 miliar, dan pengurangan pajak penghasilan Rp 129,07 miliar, namun kerugian BATA periode berjalan hingga Juni 2024 bertambah menjadi Rp 127 miliar. 43 miliar dari Rp 32,47 miliar.

Seperti diketahui, BATA saat ini sedang mengalami badai finansial hingga harus menutup salah satu pabrik sepatunya di kawasan Perwakarta, Jawa Barat. Akibat kebijakan tersebut, 233 karyawan atau pekerja langsung terkena PHK massal dan tidak lagi bekerja.

Berdasarkan surat laporan penutupan pabrik yang diberikan Bata kepada kami, jumlah pekerja yang dirumahkan sebanyak 233 orang, kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Biro Tenaga Kerja dan Mutasi Jawa Barat. Firman Desa di ILLINI NEWS Malam, Selasa (07/05/2024).

“Berdasarkan surat dari manajemen Bath bahwa pabrik ini harus ditutup, semua yang bekerja di sana akan dipecat, ya, surat itu 100% benar,” tegasnya.

Farman mengatakan pabrik Bath di Parwakarta sudah berhenti berproduksi. Surat yang dikirimkan kepada Bata yang diawasi Dinas Tenaga Kerja dan Migrasi Jawa Barat mengungkap alasan Bata menghentikan produksi sepenuhnya.

Ia mengatakan, dari pantauan kami, pabrik Bata sudah mengalami kerugian sejak tahun 2020. Pesanan mereka untuk barang ini turun secara signifikan. Perusahaan baru menerima surat tersebut pada 2 Mei 2024. .

Para pekerja dan perusahaan Bata kini sedang merundingkan besaran upah yang akan diberikan. Dalam SK tersebut dijelaskan adanya perselisihan antara pekerja dan pengusaha mengenai besaran upah.

Para pekerja meminta untuk membayar sejumlah uang pesangon berdasarkan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Aturan ini menentukan apakah pemberhentian tersebut terjadi karena perusahaan telah tutup selama 2 tahun karena kerugian terus menerus atau force majeure. , maka pekerja berhak atas imbalan sebesar itu sesuai dengan ketentuan Pasal 156 Ayat 2 1 x Ketentuan Pasal 156 Ayat 3 UPMK 1 x Ketentuan Pasal 156 Ayat 4

Sementara itu, perusahaan “Bata” ingin membayar pesangon berdasarkan UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, jauh lebih kecil dibandingkan pesangon yang dihitung dalam UU Nomor 13 Tahun 2003.

Ia mengatakan, pesangon ini sedang dibicarakan secara internal antara pengusaha dan pekerja, besaran pesangon sudah dibicarakan hingga 8 Mei mendatang, apakah jumlah tersebut diterima atau tidak. Pembayaran dividen,” ujarnya.

Dinas Tenaga Kerja dan Migrasi Jabar siap meredakan perselisihan upah antara buruh dan perusahaan Bata. Bagaimana jika akibatnya adalah kebuntuan atau kebuntuan?

“Perusahaan kan punya perjanjian bersama. Nanti dipakai yang mana? Kalau perjanjian bersama perusahaan itu pakai UU Cipta Kerja atau UU 13 Tahun 2003,” tegasnya. (mkh/mkh) Simak video di bawah ini: Video: Pengusaha Khawatir Transaksi Uang Elektronik Khawatir PPN 12% Artikel sebelumnya PHK massal, BATA rugi Rp 190 miliar di 2023, 79,56%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *