Jakarta, ILLINI NEWS – Pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto resmi membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang energi dan sumber daya mineral.
Pembentukan Ditjen Gakkum tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Kementerian ESDM Nomor 169 Tahun 2024 dan ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024.
Pembentukan Direktorat Jenderal Gakkum dimaksudkan sebagai langkah nyata pemerintah memberantas praktik penambangan liar yang semakin marak di berbagai wilayah Indonesia.
Direktorat Jenderal Gakkum bertanggung jawab langsung kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan dipimpin oleh Direktur Jenderal. Direktorat Jenderal yang baru juga mempunyai misi menegakkan dan menerapkan hukum energi dan sumber daya mineral.
“Direktur Jenderal Kepatuhan terhadap Undang-Undang Energi dan Sumber Daya Mineral bertanggung jawab atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan penerapan di bidang energi dan sumber daya mineral” Pasal 24, dikutip Kamis (7/11/2024).
Sedangkan Pasal 25 menyebutkan Direktorat Jenderal Gakkum mempunyai beberapa fungsi pokok, antara lain:
A. Merumuskan kebijakan di bidang pencegahan, pemrosesan pengaduan, pemantauan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif dan penegakan hukum pidana, serta dukungan terhadap operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral yang diperlukan.
B. penerapan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pemantauan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, penyidikan, penerapan sanksi administratif dan penerapan hukum pidana, serta dukungan hukum operasional energi dan sumber daya mineral.
C. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pemantauan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif dan penerapan hukum pidana, serta dukungan hukum operasional energi dan sumber daya mineral.
D. pengembangan peraturan, ketentuan, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan, pemrosesan pengaduan, pemantauan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta penyelenggaraan energi dan sumber daya mineral yang diperlukan demi hukum.
E. arahan dan pengawasan teknis di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pemantauan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, penerapan hukum pidana, serta dukungan hukum operasional energi dan sumber daya mineral.
F. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pemantauan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif dan penerapan hukum pidana, serta dukungan hukum operasional energi dan sumber daya mineral.
G. pelaksanaan kepengurusan Direktorat Jenderal.
H. melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. (pgr/pgr) Simak di bawah: Hasto Kristiyanto angkat bicara usai menjadi tersangka KPK. Artikel Berikutnya Penambangan Ilegal Siap Dimusnahkan di Era Prabowo, Ini Buktinya…