Jakarta, ILLINI NEWS – Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) di Istana Negara, Senin (4/11/2024). Hal ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi tentang Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).
Pertemuan yang berlangsung selama 2 jam ini dihadiri oleh Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Tenaga Kerja Yassierli, dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Supratman mengungkapkan, Prabowo setuju melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi. Seluruh menteri yang hadir mengarahkan eksekusi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Ia mengatakan, ada pembahasan lebih lanjut mengenai kelompok ketenagakerjaan dalam pertemuan tersebut. Sebab, upah minimum provinsi (UMP) paling lambat diumumkan akhir bulan ini.
Lain halnya dengan pembuatan perhitungan UMP, dari sisi pemerintah harus kembali memperhitungkan indeks kehidupan yang sesuai.
“Bagi pemerintah, indeks terkait kehidupan layak harus diperhitungkan dalam perhitungan upah minimum. Saat ini sudah ditetapkan oleh Menteri ESDM dan Koordinator Perekonomian,” kata Supratman.
“Secara teknis Menteri ESDM akan tahu berapa, yakni karena tanggal 26 November UMP harus ditetapkan di semua provinsi, ini mendesak, dan lagi-lagi ada waktu dua tahun untuk menerbitkan UU Ketenagakerjaan yang baru. “, lanjutnya.
Pada saat yang sama, kata Yassierli, pihaknya telah mengumumkan langkah-langkah strategis untuk memantau hasil putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi UU Ciptaker.
Menurut dia, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerapkan langkah-langkah strategis. Sebagaimana dibahas dengan Dewan Gaji Nasional, Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional juga diselenggarakan dengan partisipasi serikat pekerja dan asosiasi pengusaha.
Guru Besar ITB ini pun menyampaikan keinginannya dari pertemuan tersebut kepada Prabowo yang menanggapi usulan penerbitan peraturan tentang penetapan UMP segera. Selain itu, dalam pertemuan tersebut, Prabowo meminta Kementerian ESDM mengeluarkan keputusan dalam waktu 3 hari ke depan.
“Ini mencoba untuk membuat dan menetapkan waktu pada tanggal 7 November untuk mengeluarkan surat edaran, baik surat edaran maupun peraturan menteri tentang upah minimum, yang akan segera kami sampaikan. Kepada para gubernur se-Indonesia, kata Bpk. Yassierli. (hebat/hebat) Tonton video di bawah ini: Video: Prabowo ajak komplotan negara berkembang untuk bergabung Artikel Berikutnya Menakutkan! Begini gaya Sri Mulyani bersama Prabowo berseragam militer