Catatan: Artikel ini mewakili pendapat penulis dan tidak mencerminkan pendapat Dewan Redaksi illinibasketballhistory.com.
Tahun 2024 merupakan masa kritis bagi industri migas Indonesia di tengah tantangan global dan domestik. Kekurangan minyak dan gas masih menjadi masalah besar, dengan produksi minyak mentah yang terhenti pada angka 610.000 barel per hari, jauh dari target 1 juta barel pada tahun 2030.
Ketergantungan pada impor energi semakin memperburuk masalah ini, dimana subsidi listrik menghabiskan anggaran pemerintah. Dalam hal ini, peningkatan dalam negeri bukanlah satu-satunya jalan keluar, namun permasalahan utamanya bukan hanya penciptaan, meskipun perlindungan yang kuat sangat diperlukan. Regulasi yang rumit dan prosedur perizinan yang rumit menjadi hambatan utama bagi investasi. Laporan IHS Markit pada akhir tahun 2023 menempatkan Indonesia pada urutan kedua dari bawah dalam hal kepastian hukum di sektor migas, yang menunjukkan perlunya reformasi peraturan.
Meskipun UU Ketenagakerjaan telah memberikan landasan hukum yang stabil, namun implementasinya di sektor migas masih jauh dari kata menjanjikan. Perubahan sistemik untuk menciptakan lingkungan yang mendukung investasi diperlukan untuk memastikan Indonesia tetap kompetitif di wilayah dengan 128 cekungan yang belum dijelajahi dan potensi minyak dan gas yang besar. Hal ini merupakan hal yang penting. Terdapat cadangan yang besar di wilayah laut dalam dan lepas pantai seperti Indonesia bagian timur, namun kurang dimanfaatkan karena kurangnya insentif dan dukungan infrastruktur.
Selain itu, ketidakpastian seputar pembebasan lahan dan perizinan terus menjadi kendala. Keberadaan undang-undang yang fleksibel dan stabilitas hukum jangka panjang sangat menarik bagi investor di seluruh dunia, yang tidak hanya membutuhkan modal tetapi juga teknologi untuk mengeksplorasi bidang-bidang baru di sektor minyak dan gas yang maju dan keahliannya. Gas alam mempunyai banyak potensi sebagai energi alternatif karena lebih ramah lingkungan dibandingkan batu bara, namun pemanfaatannya masih terhambat oleh kurangnya infrastruktur, kebijakan biaya, dan distribusi.
Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan minyak dan gas diintegrasikan dengan strategi energi hijau nasional sehingga energi jangka pendek sejalan dengan inisiatif energi terbarukan. Pendekatan paralel ini membantu menciptakan keseimbangan antara keamanan energi dan kelestarian lingkungan. Tahun 2025 harus mentransformasi sektor minyak dan gas darat. Perubahan peraturan perundang-undangan yang dilakukan melalui perintah eksekutif dapat mempercepat investasi dengan mengkonsolidasikan proses perizinan dan pengadaan tanah ke dalam satu portal.
Selain itu, peningkatan infrastruktur seperti jaringan pipa dan fasilitas penyimpanan gas harus didorong, bersamaan dengan insentif perusahaan untuk menarik investor baru. Kerja sama strategis dengan perusahaan internasional juga akan diperluas, serta penjajakan wilayah perbatasan, memastikan operasional dan stabilitas yang baik selama transisi energi di sektor hulu migas, dan fokus pada isu-isu jangka panjang keamanan energi. Dengan strategi yang tepat, Indonesia dapat memanfaatkan potensi migas yang sangat besar untuk menjadi kekuatan dominan di peta dunia.
Semangat kolaborasi lintas fungsi dan komitmen kuat dari seluruh pemangku kepentingan akan menjadi kunci keberhasilan transisi ini. (Miku/Miku)