berita aktual Siap-Siap! Bulan Januari Ini Karyawan Terima Gaji Lebih Besar

JAKARTA, ILLINI NEWS – Di awal tahun 2024, banyak pekerja yang mendapat upah tidak setinggi biasanya. Besarannya pun berbeda-beda, ada yang penarikannya Rp 100 ribu, Rp 200 ribu, atau Rp 500 ribu.

Permasalahan ini muncul karena pemerintah menggunakan sistem perbandingan harga (TER). Apabila jatuh tempo pada bulan berikutnya, kelebihan pajak yang dibayarkan akan dikembalikan ke rekening wajib pajak atau pegawai.

Berikut penjelasannya!

TER adalah metode baru penghitungan pengembalian pajak penghasilan dan pajak tunai pegawai Pasal 21 atau PPh 21 yang mulai berlaku mulai 1 Januari 2024. Kebijakan ini tercermin dalam aturan baru mengenai tarif efektif pemotongan pajak penghasilan. atas bunga (PH 58/2023).

Berdasarkan ketentuan di atas, Pemerintah menetapkan penghitungan PPh pasal 21 dengan metode TER yang terbagi dalam dua kategori, yaitu tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian untuk setiap masa pajak selain masa pajak terakhir dalam satu tahun.

Dengan metode baru ini, rumus penghitungan PPh bulanan Pasal 21 Januari-November adalah pendapatan bulanan dikalikan tarif efektif bulanan. Baru pada saat itulah, pada bulan Desember atau musim pajak terakhir, rumus tersebut masih menjadi hal yang lumrah.

Dengan angka TER tersebut, maka PPh Pasal 21 mengharuskan pekerja atau buruh dibayar setiap bulannya sebelum PPh Pasal 21 TER berlaku pada bulan Desember. Namun bisa terjadi sebaliknya, yakni PPh Pasal 21 yang terutang pada bulan Desember lebih kecil dibandingkan PPh Pasal 21 yang terutang setiap bulan sebelum TER berlaku.

Lalu bagaimana jika selisihnya lebih besar dari pembayaran PPh atau potongan PPh?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengumumkan, musim pajak PPh Pasal 21 kecuali masa pajak terakhir tahun pajak, pembayaran di atas PPh 21 ditangguhkan untuk tahun pajak atau sebagiannya. Pajak Tahunan, PPh yang dipotong melebihi Pasal 21 Wajib Pajak harus dikembalikan kepada pegawai tetap dan pensiunan dengan bukti pembebasan PPh Pasal 21

Hal ini mengenai aturan pengenaan pajak atas keuntungan yang berkaitan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan pribadi sesuai Pasal 21 PMK-168 Tahun 2023.

“.31 2025,” tegas Dwi pada pemberitaan ILLINI NEWS, Sabtu (41/1/2025).

Sedangkan besaran PPh yang dikembalikan sesuai dengan besaran pembayaran PPh 21 yang diblokir oleh pengguna (PPh 21 diblokir) yang disebutkan dalam tanda terima. Jika tidak ada pengembalian dana dari perusahaan atau pemberi kerja, Dwi mengatakan, berdasarkan Pasal 22 PMK-168 Tahun 2023, penerima pembayaran berhak mendapatkan surat perintah pemotongan dan Pasal 21 PPh. .

Artinya fiskus (pengusaha) harus mengembalikan uang lebih banyak kepada penerima (pegawai), tegasnya.

Imitasi

Untuk memahami langsung metode TER ini, berikut contoh karyawan dengan gaji Rp 10 juta:

– Retto merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus menikah dan tidak mempunyai tanggungan. Beliau bekerja sebagai karyawan tetap di PT Jaya Abadi. Retto mendapatkan gaji sebesar Rp 10.000.000,00 per bulan.

– Untuk cara penurunan PPH yang pertama, perhitungannya sebagai berikut:

Dengan gaji Rp 10.000.000 dikurangi biaya penempatan 5% x Rp 10.000.000 tadinya Rp 500.000, maka penghasilan bulanan Retto adalah Rp 9.500.000,00. Pendapatan tahunannya adalah 12 x Rp 9.500.000,00 sehingga totalnya menjadi Rp 114.000.000.

– Mengingat kondisi Retto

PTKP tahun berjalan kategori orang menikah yang tidak mempunyai tanggungan atau tabel K/0, besarnya dikurangi Rp58.500.000 untuk mengurangi jumlah penghasilan tahunan sehingga penghasilan kena pajak tahun tersebut menjadi Rp55.500.000.

Dengan demikian, total pembayaran PPh Pasal 21 dihitung mulai dari Rp 2.775.000 pada 5% x Rp 55.500.000 dan PPh Pasal 21 bulan tersebut Rp 2.775.000: 12 dan Rp 231.250.

– Perhitungan rate atau TER terbaik adalah sebagai berikut:

Berdasarkan status PTKP dan penghasilan bruto, pengguna menghitung PPh dengan menggunakan tarif efektif Pasal 21 Retto A A sebesar 2,25%. Jadi, besarnya potongan PPh pasal 21 atas penghasilan Retto adalah:

– Januari – November : Rp 10.000.000,00 x 2,25% = Rp 225.000,00/bulan

– Desember : Rp 2.775.000 – (Rp 225.000,00 x 11) = Rp 300.000,00 / bulan

Sedangkan selisih diskonnya sebesar Rp75.000,00. .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *