JAKARTA, ILLINI NEWS – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Indofarma Tbk (INAF) menyetujui penjualan aset senilai lebih dari 50% kekayaan bersih perseroan.
Penjualan aset tersebut tunduk pada ketentuan yang tertuang dalam 74/PDT.SUS-PKPU/2024/PN.Niaga.Jakarta Pusat. Diketahui, Indofarma akan menghadapi sidang PKPU pada 15 Agustus mendatang. Kreditor
Biaya resesi; Hasil penjualan akan digunakan untuk membayar modal kerja dan kreditur, biaya layanan, dan pembayaran utang.
Aset yang dijual antara lain 18 SHGT yang berlokasi di 10 lokasi dan aset agunan bermasalah yang berlokasi di 1 lokasi di Jakarta.
Direktur Utama Indopharma Yeli Andriani memastikan aset tanpa agunan yang akan dijual tidak akan mempengaruhi operasional dan kinerja INAF.
“Aset-aset tersebut tidak mempengaruhi operasional Indopharma karena merupakan tanah kosong, kantor cabang yang tutup, dan rumah yang semula diakuisisi oleh debitur,” kata Yelli dalam paparan publiknya, Jumat. (13/12/2024).
Sedangkan jaminan yang akan dijual merupakan aset kantor pemasaran di Jl. Danau Mataraman Jakarta, Timur
“Ini aset Jl. Tambak, kami yakin tidak akan mengganggu pekerjaan karyawan di Cibitung, karena kami punya aset besar di Cibitung, dan semua orang bisa bekerja jarak jauh, jadi cukup dan efektif.” katanya.
Seperti yang Anda tahu. INAF sebelumnya pernah menghadapi proses kebangkrutan dari kedua perusahaan tersebut. Kemudian pada tanggal 15 Agustus 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan Putusan Nomor 74/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst menyetujui perjanjian perdamaian (putusan konsolidasi) terhadap PKPU perseroan dinyatakan berakhir . Dari Pengadilan Niaga tanggal 15 Agustus 2024.
Dalam keputusan tersebut, INAF setuju untuk membayar kewajiban INAF kepada SEI sebesar Rp17.144.000.000, sehingga kewajibannya kepada TWA menjadi Rp19.838.416.199.
Namun pada tanggal 29 Agustus 2024, INAF menerbitkan surat No. 5056/PAN.03/W.10.U1/HK2.5/VIII/2024.MIR tanggal 27 Agustus 2024 beserta salinan permohonannya; Pemberitahuan kasasi dan memori kasasi; Akta Nomor 42Kas/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN.Niaga.Jkt.Pstjo. Nomor 74/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Jkt.Pst dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam surat tersebut, perseroan melayangkan upaya hukum penegakan hukum yang diajukan oleh PT Solarindo Energi Internasional dan PT Trimitra Wisesa Abadi selaku kreditur perusahaan yang bersertifikat dalam proses PKPU.
(ayh/ayh) TONTON VIDEO DI BAWAH INI: VIDEO: STRATEGI MIND ID UNTUK MEMPERKUAT BISNIS ALUMINIUM RI Berita berikutnya BUMN Produsen Obat Bermasalah Finansial; Berikut daftar penyakitnya.