Jakarta, ILLINI NEWS – Pelaku usaha harus membayar pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% atas barang apa? Haryanto Pratantara, Sekretaris Jenderal Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO), mengaku belum mendapat informasi jelas mengenai aturan tersebut.
“Perlu diperjelas pengertian barangnya, bisa saja terkait dengan Permenkeu 11/2023, atau akan dibuat definisi baru, misalnya bagaimana membedakan tas dan sepatu, keindahan atau tradisi. puluhan ribu hingga ratusan ribu, ujarnya kepada ILLINI NEWS, Senin (9/12/2024).
Kompleksitas tersebut menyebabkan ketidakmampuan pelaku usaha memperhatikan penetapan biaya dan kesiapan rencana bisnis pengangkutan barang yang dapat dikenakan PPN.
“Semua jenis properti akan dibagi antara mewah dan non-mewah, jadi akan sulit,” kata Haryanto.
Ada peluang bagi negara untuk belajar dari pengalaman masa lalu seperti aset bermasalah akibat kerugian pajak.
“Menciptakan outlet-outlet yang sulit diperbaiki dan sulit dikendalikan, serta membenahi orang-orang yang dapat merugikan negara dan masyarakat pada umumnya. Ini harus kami jelaskan dulu,” kata Haryanto.
Rencananya akan menerapkan pajak pertambahan nilai atau PPN sebesar 12%. Kebijakan yang rencananya akan diterapkan pada 1 Januari 2025 itu hanya berlaku bagi kelompok ekonomi.
Keputusan itu diambil usai pertemuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pekan lalu.
Sufmi Dasco, Wakil Ketua DPR, mengatakan orang kaya punya mobil, Konon ada rumah-rumah dan rumah-rumah yang indah. Terkait permintaan tersebut, Dasco mengatakan, Prabowo akan mempertimbangkan keputusan tersebut.
Mobil cantik, rumah nyaman, rumah asri, semuanya asri, kata Dasco, Jakarta. ujarnya dalam jumpa pers yang digelar Senin (9/12/2024) di Istana Kepresidenan. (fys/wur) Simak videonya di bawah ini: Video: Jangan tunda lagi; Artikel selanjutnya PPN akan naik 12% minggu depan Guru yang Terhormat.