JAKARTA, ILLINI NEWS – Pemerintah saat ini tidak diwajibkan menyimpan data WNI secara lokal. Sebab, peraturan saat ini masih melarang data non-keuangan disimpan di pusat data di luar Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Digital Maitya Hafid mengatakan pemerintah ingin membuat peraturan yang komprehensif, termasuk undang-undang penyimpanan data. Dia menegaskan, peraturan harus dibuat untuk melindungi kedaulatan.
“Kita ingin regulasi yang menjaga otonomi tapi sekaligus tidak mengganggu inovasi. Jadi kita cari jalan tengahnya, jadi otonomi tetap penting, tapi inovasi dan investasi tetap masuk. Kalau perlu ada perubahan, ya kita lakukan. Ubah peraturan tersebut,” kata Mayutya usai acara Indonesia AI Day, Kamis (14/11/2024).
Ia mengatakan Indonesia siap bekerja sama dengan semua pihak. Syaratnya, prinsip kedaulatan harus dijunjung tinggi.
“Tidak hanya dengan Nvidia saja yang bisa kita lakukan. Namun, sekali lagi kita tetap menjaga prinsip otonomi,” ujarnya.
Aturan penyimpanan data yang saat ini berlaku dalam Peraturan Pemerintah Indonesia no. 71/2019 Aturan tersebut membagi data menjadi dua bagian, yaitu data publik dan data privat. Data pribadi masih diperbolehkan disimpan di luar negeri, kecuali data transaksi keuangan.
Nvidia sudah memiliki komitmen untuk membangun infrastruktur AI di Indonesia, kata Mayutia. Pemerintah mendorong investasi berkelanjutan untuk membangun fasilitas serupa di berbagai kota di tanah air.
“Saya berharap sudah ada kesepakatan untuk dibangun di beberapa negara. Seperti kita ketahui, kita sudah berupaya membangun kerja sama di Sulu,” ujarnya. “Sudah ada komitmen untuk membangun di Jayapura. Itu yang kami dorong.”
(Bull/Bull) Tonton video di bawah ini: Video: Rilis 3 Platform AI, Indosat Fokus Jadi AI TechCo Artikel Berikutnya Baru Siap Adopsi AI, BDx Indonesia Kerahkan Infrastruktur di Mana Saja