De Jakarta dan ILLINI NEWS Dewan Perwakilan Rakyat Komisi G Miss Bakhun berfokus pada pembebasan dari pinjaman pajak atau pembebasan dari pinjaman pajak pada tahun 2025. Menurutnya, ini dapat terjadi setelah undang -undang nomor 11 2016 telah dimasukkan dalam program prioritas (Prolagnas).
“Menurut pendapat saya itu harus pada tahun 2025, karena pada tahun 2025 pembebasan dari pinjaman pajak akan terjadi pada tahun 2024, sehingga kami telah membersihkan hati kami untuk menyelesaikan sektor pajak di masa depan,” Miskbakhun pada hari Selasa (11/19/2024) di Bapena di Jakarta.
Namun, Misbhakhun telah menyatakan bahwa volume penguatan pajak akan diterapkan pada arah program III. Dia mengatakan bahwa zat itu akan dibahas lebih lanjut dalam implementasi pembebasan pinjaman pajak.
“Jika dikatakan bahwa itu adalah volume 3, itu bisa volume 3. Bidang mana yang ada dalam pajak amnesti, perlindungan apa pun dalam teks pinjaman, setiap sektor, ya, kita akan berbicara tentang pemerintah nanti,” katanya.
Parlemen sebelumnya telah menyetujui revisi undang -undang 11/2016 tentang pembebasan hukum hukum untuk memimpin prioritas prioritas hingga 2025. Ini berarti bahwa revisi pajak pinjaman pajak akan disetujui tahun depan.
Proposal pertama kali muncul selama pertemuan kerja antara Badan Legislasi DPR RI (BALEG) dan Pemerintah pada hari Senin (18/11/2024). Selama pertemuan adalah proposal pertama untuk Undang -Undang Pinjaman Pajak Van Baleg. Selama pertemuan terus -menerus malam itu, komite mengambil inisiatif sebagai proposal dari RUU XI.
Sebagai catatan, pembebasan dari pinjaman pajak telah dilakukan dua kali, yaitu bagian I periode 2016-2017 dan 2022.
Program Amnesty Pajak dimaksudkan untuk menarik uang dari pembayar pajak yang dituduh menyimpan aset mereka di berbagai negara perawatan pajak. Pemerintah berharap bahwa kebijakan ini akan dialihkan ke Indonesia. .