illini berita Problematika Subsidi Energi di Indonesia

Catatan: Artikel ini merupakan pendapat penulis sendiri dan tidak mencerminkan pendapat dewan redaksi illinibasketballhistory.com.

Klasifikasi Sederhananya, subsidi energi di Indonesia terbagi dalam dua kategori utama: subsidi tidak langsung dan subsidi langsung. Hibah tidak langsung diberikan berdasarkan peraturan tingkat tinggi seperti peraturan khusus menteri sektoral atau peraturan presiden.

Meskipun seringkali tidak terlihat oleh masyarakat, hal ini mempengaruhi harga dan alokasi energi. Hibah langsung dialokasikan oleh Menteri Keuangan, memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan disetujui oleh undang-undang dalam posisi anggaran APBN. Meskipun mekanisme dan transparansinya berbeda, kedua jenis subsidi ini mempunyai peran penting dalam kebijakan energi nasional.

Contoh regulasi dan penetapan harga batubara dalam negeri serta subsidi tidak langsung yang dialokasikan kepada konsumen gas alam tertentu.

Berdasarkan keterangan rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Industri Pertambangan dan Batubara serta Pedoman Pengawasan dan Pengawasannya, perintah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mewajibkan pemegang izin usaha pertambangan batubara untuk menjual 25 persen. Ini diproduksi setiap tahun untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri termasuk listrik dan industri.

Harga batubara untuk keperluan listrik umum ditetapkan pada US$70 per metrik ton (6.322 kkal/kg GAR). Pada saat yang sama, dalam tiga tahun terakhir, harga batubara internasional dengan nilai kalori yang sama (batubara Newcastle) dihargai di atas US$120 per metrik ton, bahkan terkadang mencapai US$400 per metrik ton. Harga rendah kalori disesuaikan dengan formula tetap.

Kebijakan tersebut adalah PT PLN (Persero); untuk memperluas akses terhadap listrik; Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi operasional dan membantu membangun infrastruktur energi berkelanjutan.

Indonesia berencana memproduksi total 625 juta ton batu bara pada tahun 2022, yang mana 130 juta ton akan digunakan untuk pembangkit listrik dan 40 juta ton untuk industri. Namun, batu bara tetap menjadi pilihan utama, dan beberapa kelompok mengkritik bahwa batu bara dapat memperlambat penggunaan energi terbarukan dan bahwa peraturan penetapan harga gas alam yang ditetapkan presiden pada tahun 2016 tidak selalu mencerminkan kinerja sebenarnya dari perusahaan-perusahaan yang berpartisipasi. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan harga gas bumi tetap (HGBT) bagi pengguna gas bumi tertentu. Pengguna gas tersebut adalah pabrik pupuk, pabrik petrokimia; Pabrik petrokimia; pabrik baja; Pabrik Keramik; Termasuk pabrik kaca dan pabrik sarung tangan karet.

Harga gas di pabrik bervariasi antara US$6 hingga US$7 per MMBTU. Meskipun kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing industri pengguna; Kebijakan ini mendapat kritik karena beberapa alasan.

Pertama, prinsip ini berlaku di seluruh rantai pasokan gas; Risiko yang berbeda tidak dipertimbangkan sampai transportasi hulu ke hilir. Selain itu, turunnya harga gas secara langsung memberikan tekanan pada sektor hak milik pemerintah.

Kritik lainnya adalah mengapa subsidi diberikan kepada perusahaan dan tidak langsung kepada masyarakat pengguna. Lebih jauh lagi, bagaimana cara mengukur kinerja suatu pembangkit yang menggunakan, misalnya, jumlah gas yang sama di Indonesia dan jumlah pupuk yang sama di negara lain?

Pasokan Listrik Langsung dalam APBN Pasokan listrik mengalami peningkatan yang signifikan selama lima tahun terakhir. Pada tahun 2020 jumlahnya mencapai Rp108,8 triliun dan jumlah tersebut meningkat menjadi Rp189,1 triliun pada APBN 2024. Kebijakan subsidi mencakup subsidi khusus untuk solar; Subsidi selisih harga minyak tanah; Beberapa sektornya antara lain subsidi listrik untuk kelompok yang berhak dan program bantuan pupuk langsung secara bertahap.

Subsidi energi pada tahun anggaran 2024 dirinci sebagai berikut. Beberapa bahan bakar berjumlah Rp 25,8 triliun; LPG tabung 3 kg senilai Rp 87,5 triliun dan listrik R1 450 VA senilai Rp 70,9 triliun. Kuota BBM bersubsidi tersebut meliputi solar sebanyak 17.969.000 kiloliter (KL); 524.000 KL minyak tanah/minyak tanah dan sekitar 31.600.000 KL perlit.

Pada tahun 2022, volume tabung LPG 3 kg akan mencapai 7,80 MT. Kesenjangan harga antara LPG bersubsidi (sekitar Rp6.000 per kilogram) dan LPG non-subsidi (sekitar Rp15.000 per kilogram) menyebabkan penyaluran subsidi tidak selalu objektif.

Kebijakan hibah mempunyai banyak tantangan, termasuk kurangnya validitas informasi penerima hibah; Informasi penerima salah; perubahan nilai tukar; Harga minyak ICP dan harga referensi untuk produk bahan bakar (rata-rata Platts Singapura) dan LPG mencakup faktor eksternal seperti perubahan pembatasan CP Aramco dan peningkatan volume pelanggan non-target juga berkontribusi terhadap kekurangan LPG dan bahan bakar bersubsidi.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan BBM bersubsidi akan dibatasi mulai pertengahan Agustus 2024. Meski demikian, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlanga Hartarto menilai masih belum ada batasannya.

Mengurangi kandungan sulfur pada bahan bakar merupakan proses berkelanjutan untuk menjaga kualitas udara di Indonesia. pasokan bahan bakar; Ketentuan terkait Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Pendistribusian dan Penetapan Harga Eceran masih dalam proses negosiasi.

Epilog Meskipun terdapat perbedaan pendapat di antara para pemimpin negara ini, terdapat kebutuhan untuk fokus pada kemajuan dalam kebijakan pasokan energi. Beberapa permasalahan yang diangkat antara lain ketidakakuratan penargetan; Hal ini mencakup penilaian efisiensi bagi perusahaan dan penilaian kekuasaan bagi konsumen. Selain itu, kualitas BBM (BBM) suatu negara juga perlu diperjelas.

Bahan bakar yang disuplai Partalite menggunakan spesifikasi RON (Research Octane Number) 90 mirip solar, dengan kandungan sulfur hingga 500 ppm. Sedangkan energi bersih yang mendekati standar Euro 4 setidaknya untuk Pertamax Plus (RON 95) dan Pertamax Turbo (RON 98) atau solar dengan batas sulfur 50 ppm.

Perubahan pasokan energi (listrik, LPG dan bahan bakar) mempunyai implikasi yang luas. Ekonomi Politik Dukungan sosial sangat dibutuhkan. Kita tunggu saja, langkah apa yang akan diambil pemerintahan baru. (miq/miq)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *