illini news Ini Respons Bank Mandiri (BMRI) Soal Aturan Hapus Utang Petani-Nelayan

Jakarta, ILLINI NEWS – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) buka suara usai resmi ditandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Macet Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kemaritiman, dan Sektor UKM Lainnya.

Dengan aturan ini, kredit macet yang dialami UMKM, pelaku usaha, petani, dan nelayan akan terhapuskan, khususnya pada Himpunan Bank Negara (HIMBARA).

Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Teku Ali Usman mengatakan, pihaknya pasti mendukung keputusan pemerintah tersebut. Selain itu, mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui kebijakan ini.

“Bank Mandiri sebagai salah satu lembaga keuangan negara dapat kami sampaikan sangat mendukung dan menyambut baik program pemerintah khususnya di bidang-bidang strategis dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih inklusif,” kata Ali, Rabu (11/6/2024) dalam laporannya. penyataan. .

Ia mengatakan, hal ini sejalan dengan peran Bank Mandiri dalam menunjang perekonomian masyarakat.

“Hal ini sejalan dengan peran Bank Mandiri dalam mendukung perekonomian akar rumput yang merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia secara berkelanjutan,” tambah Ali.

Saat menandatangani PP tersebut, Prabowo mengatakan pemerintah berharap dapat membantu produsen yang bergerak di bidang pertanian, UKM, dan nelayan yang merupakan produsen pangan yang “sangat penting”.

“Mereka bisa melanjutkan upayanya dan bisa lebih berdaya guna bagi bangsa dan negara,” kata Prabowo di Istana Merdeka, Selasa (11/5/2024).

Prabowo mengatakan, nantinya dari aspek teknis, kedua persyaratan tersebut akan dipenuhi dan diikuti oleh kementerian dan lembaga terkait. (fsd/fsd) Simak video di bawah ini: Video: Bank Mandiri Makin Kuat, Kredit Tinggi, NPL Turun Artikel Berikutnya CT Corp dan Bank Mandiri Kerja Sama Layanan Transaksi Perbankan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *