Jakarta, Indonesia – Pemerintah masih menyempurnakan kriteria layanan kesehatan premium dan pendidikan tinggi yang kini akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% mulai 1 Januari 2025.
Sebelumnya, jasa kesehatan dan pendidikan sebagian besar tidak dikenakan PPN. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 49.
“Sedang dirumuskan kriteria layanan kesehatan berkualitas dan layanan pendidikan berkualitas atau berstandar internasional, yang biayanya mahal,” kata Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan. Wahiu Utomo, ILLINI NEWS, Selasa (17/12/2024).
Kriteria terkait jasa kesehatan dan jasa pendidikan yang masuk dalam kategori premium hingga akhirnya mulai 1 Januari 2025 tidak dikenakan PPN dengan tarif 12% menjadi tanda tanya setelah Menteri Keuangan sebelumnya Shri Muliani Indravati mengatakan ada biaya tambahan. jasa kesehatan dan pendidikan yang kini tidak termasuk dalam kategori jasa yang dibebaskan PPN.
Pelayanan yang masuk kategori premium antara lain rumah sakit kelas VIP, pendidikan berstandar internasional, yang mahal, kata Sri Muljani dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, kemarin.
Dia mengatakan pemerintah terpaksa mengambil keputusan ini karena kedua layanan premium tersebut tidak digunakan oleh masyarakat kelas menengah ke bawah melainkan masyarakat kelas atas. Oleh karena itu, demi keadilan dan gotong royong, perguruan tinggi dan jasa kesehatan berhak memungut PPN.
Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Natan Katsaribu mengatakan layanan pendidikan yang bisa dikenakan PPN 12 persen antara lain sekolah yang biayanya lebih dari Rp 100 juta per tahun.
“Ada SPP di atas Rp 100 juta per tahun tanpa PPN, ada pelayanan kesehatan kualitas terbaik, VIP, apakah berhak PPN 0%?” Nah ini yang kita tunjukkan keadilan yang harus kita dukung ya pajak kita hormati,” tegas Febrio. (arj/mij) Simak video di bawah ini: Video: Pemerintah belanja hingga Rp 40 triliun, potong PPN 12% Artikel selanjutnya Pemerintahan Jokowi Simulasikan Kenaikan PPN 12%, Akankah Berlaku 2025?