JAKARTA, ILLINI NEWS – Kejaksaan Agung menekankan pentingnya pengawasan dalam proses penerbitan rencana kerja dan anggaran (RKAB) bagi perusahaan batubara. Pasalnya, banyak permainan yang dimainkan oleh perusahaan yang telah mendapat izin usaha pertambangan (IUP).
Agus Sahat, Direktur Keamanan Nasional dan Tindak Pidana Penindakan Umum Lainnya di Jampidum, mengatakan perusahaan-perusahaan tersebut memanfaatkan masa aktif IUP untuk terus menangani RKAB. Hal ini berlaku meskipun cadangan tambang kosong.
“Sebenarnya dia tidak punya cadangan. Jadi ini tanda tanya buat saya. Kenapa ada perkelahian padahal objek ini kosong? Yang jelas, saat IUP masih hidup, dia masih bisa mengelola RKAB-nya. Jadi tidak ada yang perlu dipertanyakan lagi. RKAB. Perlu pengawasan,” kata Agus di acara Coffee Morning ILLINI NEWS, Rabu (20 November 2024).
Agus menjelaskan, hal ini membuka pintu terjadinya penipuan di perusahaan-perusahaan tersebut dan terbukanya dokumen bermasalah ke publik. Apalagi batu bara bukanlah produk yang bisa dijual sembarangan.
“Berapa pun ton yang kita punya, kita tidak bisa menjualnya kecuali kita memberi mereka pakaian. Malah banyak perusahaan yang sudah tidak punya cadangan dan masih menjalankan RKAB. Dari situlah artikel ini. Nah ini sebenarnya beberapa di antaranya. masalah mendasar. “Memang benar,” katanya.
Oleh karena itu, Agus mendukung penuh langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang membentuk Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor pertambangan. “Saya melihat ini dari pengalaman praktis. Makanya saya dukung ESDM membentuk Gakum,” ujarnya. (pgr/pgr) Tonton videonya di bawah ini. VIDEO: Memberantas Permintaan PETI untuk Penambangan Berkelanjutan Artikel Berikutnya Penambangan ilegal telah ada selama 2.000 tahun dan telah merugikan negara triliunan dolar.