illini news OJK Sebut Banyak Koperasi Bandel, Jualan Investasi Bunga Tinggi

Jakarta, ILLINI NEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen menjaga perlindungan konsumen setelah kewenangan pengurusan dan pengurusan koperasi open loop dialihkan dari Kementerian Koperasi (Kemenkop) ke OJK.

Friderica Wdiyasari Dewi, Kepala Eksekutif Otoritas Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen, mengatakan pihaknya telah menerima beberapa keluhan dari nasabah koperasi yang beroperasi tanpa izin.

“Satgas Penanganan Pengaduan Konsumen Komprehensif (Satgas PASTI) kami menangani beberapa pelanggaran dan selanjutnya menutup usaha dan menyerahkannya kepada pihak berwajib,” kata Frederica dalam konferensi pers, Selasa, (14/1/2025).

Friederica yang biasa disapa Kiki menjelaskan, koperasi open loop dapat memberikan tabungan kepada anggotanya dan masyarakat. Namun, masih ada beberapa organisasi mitra yang tidak transparan mengenai produk tersebut.

“Banyak masyarakat yang masih belum bisa membedakan antara hasil tabungan dan hasil investasi. Karena dalam investasi, faktor risikonya harus dipahami, dan PUJK juga harus memastikan bahwa mereka mengkomunikasikan informasi ini dengan jelas sejak awal,” kata Qiqi. .

Kiki mengatakan, selain tantangan tersebut, masih banyak juga masyarakat yang belum memahami aspek 2L yakni hukum dan logika sebelum memperdagangkan produk koperasi. Ia juga berkomitmen meningkatkan pendidikan koperasi di masyarakat.

“Misalnya kasus terakhir yang kita tangani adalah pemberian bunga 4% setiap bulan, itu bodoh sekali, tapi masih banyak masyarakat yang terdampak dengan skema seperti itu,” ujarnya.

Tak hanya nasabah, OJK juga berkomitmen untuk menjangkau mitra industri jasa kolaboratif.

Agusman, Ketua Eksekutif OJK yang bertanggung jawab mengawasi lembaga keuangan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro dan lembaga jasa keuangan lainnya: “OJK mempublikasikan dan mengkomunikasikan secara publik tentang proses tindak lanjut koperasi open loop.”

Di sisi lain, OJK akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan Dinas Koperasi Daerah untuk memastikan seluruh proses pengurusan dan hak pengelolaan koperasi dialihkan kepada OJK demi kelancaran. (fsd/fsd) Simak video di bawah ini: Video: Didukung Industri Keuangan, Bisnis PVML Percaya Diri Berkembang OJK RI Artikel Berikutnya OJK Buka Lowongan Regulator Cryptocurrency dan Kerjasama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *