berita aktual OJK Tunjukan Komitmen Perkuat Industri Keuangan Syariah, Ini Buktinya!

JAKARTA, ILLINI NEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya mendorong perkembangan industri keuangan syariah dengan meningkatkan daya saing keuangan syariah melalui berbagai peraturan dan program inisiatif yang dikeluarkan dan diundangkan.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Aditaswara dalam sambutannya pada Rapat Tahunan (Ijtima’ Sanawi) Dewan Pengawas Syariah Tahun 2024 di Jakarta, Jumat.

Menurut Mirza, sesuai amanat UU P2SK untuk memperkuat pembiayaan syariah, OJK menerbitkan berbagai aturan, antara lain sembilan POJK Perbankan Syariah, tujuh SEOJK Perbankan Syariah, POJK Pasar Modal Syariah, POJK Produk Asuransi dan Pemasaran. saluran produk asuransi dan POJK dengan jaminan industri syariah.

“Dengan terbitnya peraturan ini, kami berharap Dewan Pengawas Syariah dapat mengoptimalkan perannya antara lain dalam meningkatkan tata kelola industri jasa keuangan syariah dan memperkuat peran keuangan syariah yang berdaya saing tinggi”, ujarnya. . Mirza.

Menurutnya, pada tahun ini OJK mulai membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) yang bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi proses pengambilan keputusan pengembangan dan penguatan keuangan syariah serta mempercepat penyusunan peraturan perundang-undangan. . Kegiatan usaha atau produk dan layanan syariah serta mendukung pengembangan dan penguatan kebijakan OJK.

Lanjutnya, dalam mengembangkan sektor jasa keuangan syariah, OJK berpegang pada berbagai prinsip, seperti menciptakan level playing field bagi keuangan syariah, memberikan validasi dan kepastian hukum, serta meningkatkan keunggulan komparatif dengan menonjolkan keunikan keuangan syariah.

Berdasarkan catatan OJK, sektor keuangan syariah mencatatkan kinerja baik dengan aset sebesar Rp2.742,28 triliun hingga Agustus 2024. Total aset sektor perbankan syariah mencapai Rp902,39 triliun, sektor keuangan syariah non-bank menyumbang Rp163. ,47 triliun, sedangkan sektor pasar modal syariah sebesar 1.676,42 triliun. Rp.

Seperti diketahui, capaian tersebut mengalami peningkatan sebesar 12,91 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Perkembangan positif ini menunjukkan bahwa sektor keuangan syariah berperan penting dalam mendorong pembangunan perekonomian nasional.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Pengawasan Pelaku Usaha, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friederika Vidyasari Devi menjelaskan, kegiatan edukasi keuangan syariah secara masif kepada masyarakat diperlukan untuk mendorong berkembangnya industri keuangan syariah.

“Kita perlu mengedukasi dan memperluas inklusi keuangan syariah untuk mewujudkan kesejahteraan ekonomi dan mendorong ekonomi dan keuangan syariah,” kata Friederika.

Menurutnya, untuk mendorong industri keuangan syariah, OJK telah membentuk Kelompok Kerja Literasi dan Inklusi Syariah (LIKS) untuk merumuskan rencana pengembangan kegiatan edukasi keuangan syariah ke depan.

“Kami akan terus mengembangkan program peningkatan literasi inklusi keuangan untuk lebih meningkatkan literasi keuangan dan inklusi syariah di Indonesia,” kata Friederika.

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia, H. Amirsiah Tambunan mengatakan, kegiatan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah yang dilakukan selama ini merupakan modal sosial yang besar untuk mendorong masa depan bangsa Indonesia yang lebih baik dan penuh harapan.

Oleh karena itu, kita semua wajib saling mendukung, bergandengan tangan menjaga keberlanjutan pembangunan ekonomi dan keuangan syariah, tambah Amirsia.

Amirsia berharap MUI sebagai wadah besar umat Islam dapat menjadi bagian otoritas dalam penyelenggaraan literasi dan pendidikan beserta elemen lainnya, sehingga nantinya menjadi bagian dari literasi yang ingin membuka mata masyarakat terhadap perkembangan syariah. sektor keuangan. (dpu/dpu) Simak video di bawah ini: Video: Dirilis 14 Oktober, Ini Bocoran Roadmap BPD 2024-2028 OJK Artikel Berikutnya OJK Tingkatkan Nilai Ekonomi Daur Ulang Sampah Warga Bantar Gebang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *