JAKARTA, ILLINI NEWS – Presiden ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi), berhak menerima uang pensiun setelah mengundurkan diri sebagai Presiden RI. Namun yang jelas angka yang diperoleh pihak berwenang berbeda-beda.
Berapa harganya Berikut uraiannya dirangkum dari berbagai sumber, hingga Sabtu (30/11/2024).
Sekadar mengingatkan, pemerintah telah mencanangkan kenaikan dana pensiun mulai dari pegawai negeri sipil (ASN), TNI, dan Polri. Pembayaran pensiun meningkat sebesar 12%.
Penetapan gaji pensiunan PNS tahun 2019-2023 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 18/2019 tentang penetapan pensiun dasar bagi pensiunan PNS dan janda/dudanya. Besarannya untuk Golongan I berkisar antara Rp1.560.800 hingga Rp2.014.900 dan untuk Golongan IV antara Rp1.560.800 hingga Rp4.425.900.
Sedangkan pensiun presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang (UU) 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administrasi Presiden dan Wakil Presiden serta Mantan Presiden dan Wakil Presiden. Sesuai aturan, pensiunan Ketua dan Wakil Ketua akan mendapat pensiun sebesar 100% dari gaji pokok terakhirnya.
Seperti diketahui, gaji presiden mencapai Rp30,2 juta atau lebih dari enam kali lipat gaji tertinggi PNS sebesar Rp5,04 juta per bulan. Namun presiden dan wakil presiden purnawirawan tersebut tidak akan menerima tunjangan tersebut setelah masa jabatannya berakhir, dimana tunjangan bulanannya berkisar Rp 32,5 juta.
Selain itu Presiden berhak atas tunjangan perumahan yang disediakan oleh Negara. Tunjangan tersebut mencakup pengeluaran seperti penggunaan air, listrik dan telepon serta perawatan kesehatan keluarga.
Tak hanya rumah, Presiden juga akan mendapatkan mobil dinas. Fasilitas Pengamanan Pasukan Pengamanan Presiden Juga Diberikan Kepada Pensiunan Presiden (Fab/Fab) Saksikan Video Di Bawah Ini: Video: Asing Masih ‘Ragu’ Masuk Indonesia, Nasib Rupiah Dibayangkan