Jakarta ILLINI NEWS – Pajak hingga Oktober 2024 hanya mencapai Rp1.517,5 triliun atau 76,3% dari target tahun ini sebesar Rp1.988,9 triliun.
Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, mengatakan dengan adanya berita acara tersebut, pihaknya masih fokus pada implementasi yang dinamis.
Dinamika merupakan strategi Dirjen Pajak menghitung nilai premi PPh Pasal 25 selama perusahaan meraup keuntungan.
“Jadi potensi tersebut akan terus kita gali jika situasi wajib pajak membaik,” kata Surio dalam jumpa pers di Kantor Pusat Kementerian Keuangan di Jakarta, Jumat (8/11/2024).
Pak Suryo mengatakan, dinamika tersebut merupakan langkah wajar yang dilakukan Dirjen Pajak untuk mengawasi wajib pajak. Apalagi ketika Anda melihat peningkatan kinerja keuangan wajib pajak Anda.
Berdasarkan Pasal 7 KEP-537/PJ./2000, dilakukan dinamika terhadap usaha yang dasar PPh yang harus dibayar pada tahun pajak berjalan diperkirakan lebih dari 150% dari PPh yang harus dibayar pada tahun pajak sebelumnya. Pasal 25 untuk menghitung besarnya PPh).
“Kami sedang mengkaji kinerja wajib pajak dan jika ada peningkatan, kami akan sampaikan secara jelas dan meminta mereka melakukan dinamika. Jadi ketika SPT disampaikan pada akhir tahun, tidak ada pajak lagi. Defisit pembayaran.
Suryo mencontohkan, sektor usaha bijih besi bersifat dinamis. “Ini salah satu subsektor bijih besi yang mengalami peningkatan produksi,” ujarnya.
(arj/mij) Simak video di bawah ini: Video: Staf Sri Mulyani Jawab Soal PPN Kesehatan 12% di APBN NKRI Artikel berikutnya PPN Pengusaha Tilap Cilacap dipenjara dan didenda Rp 4,2 miliar