Jakarta, ILLINI NEWS – Menteri Keuangan 2014-2016 Bambang Brodjonegoro mengatakan tujuan penerapan amnesti pajak atau tax amnesty adalah untuk meningkatkan basis pajak dan kepatuhan wajib pajak terhadap tax amnesty, Bambang mengatakan langkah mitigasi tersebut bertujuan untuk mencegah moral hazard. Bambang mengatakan, jika ada skema pelaporan pajak sukarela pada periode berikutnya, hal itu bisa dicapai dengan menentukan besaran sanksi amnesti pajak, meningkatkan basis pajak, termasuk melalui amnesti pajak ini, namun kisarannya masih “rentan” di angka 10% PDB. Kunci kenaikan tarif pajak RI. Lalu, tindakan apa saja yang perlu dilakukan untuk menaikkan pajak RI? Selengkapnya lihat Power Lunch Anneke Vijaya bersama Bambang Brodjonegoro, Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan Nasional, ILLINI NEWS (Jumat, 22 November 2024).
Related Posts
berita aktual Video: Menanti Kebijakan Pemerintah Soal Insentif EV
Jakarta, ILLINI NEWS – Sebagai pionir, Indika Energy memutuskan untuk mendiversifikasi portofolio bisnisnya ke kendaraan listrik. VP & Group CEO…
illini news Bos Pengusaha Wanti-Wanti PHK Usai Prabowo Umumkan UMP 2025 Naik 6,5%
JAKARTA, ILLINI NEWS – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menunggu penjelasan pemerintah mengenai perhitungan penetapan kenaikan upah provinsi (UMP) sebesar 6,5%…