Jakarta, Kebijakan Kastil ILLINI NEWS Indononesia (PPN) tetap pada 1 Januari 2025, 2025, 1 Januari 2025, dengan referensi khusus untuk jenis mewah. Adapun jenis barang lainnya, TV masih di bawah 11%. Jadi dan jenis barang apa yang berisi barang -barang mewah dan apa alasannya? Periksa presentasi Sauva Wradoyo di ILLINI NEWS Power Come Light Lights (Jumat, 12/524).
berita aktual Video: Polemik Pelik PPN 12%
