illini news Video: Salmon-King Crab Kena PPN 12%, Pengusaha Resto Ketar-Ketir

Jakarta, ILLINI NEWS – Kementerian Keuangan meluncurkan sejumlah produk yang dikenakan PPN 12%, beberapa di antaranya merupakan bahan pangan premium seperti ikan salmon dan rajungan.

Emil Arifin, Ketua Divisi Restoran PHRI, mengatakan dampak kenaikan PPN akan menurunkan daya saing dan membebani daya beli, mulai dari Covid hingga Pilpres. Pajak penjualan sebesar 12% akan sangat merugikan industri restoran karena biaya operasional akan meningkat menjadi 7%-8%. Seperti yang dikatakan Emile, apa yang terjadi di lapangan harus benar-benar seimbang. Oleh karena itu, kenaikan PPN menjadi 12% harus ditinjau ulang.

Kalau mau tahu selengkapnya, silakan simak perbincangan Safrina Nasution dengan Ketua Divisi Restoran PHRI Emil Arifin dan Ketua Umum APKRINDO Ferry Setiawan, Senin (23/12/2024) bel penutupan ILLINI NEWS.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *