JAKARTA,ILLINI NEWSÂ Indonesia- Pemerintah mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum regional (UMP) sebesar 6,5% pada tahun 2025, dan Presiden Prabowo Subianto mengatakan kebijakan tersebut bertujuan untuk melindungi kesejahteraan pekerja dan menjaga stabilitas ekonomi.
Kenaikan ini lebih tinggi dibandingkan usulan Menteri Hak Asasi Manusia sebelumnya yang hanya mengusulkan kenaikan sebesar 6%. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada 4 Desember 2024. Dengan kenaikan tersebut, UMP DKI Jakarta menjadi yang tertinggi di Tanah Air yakni mencapai Rp 5.396.760, sedangkan wilayah dengan kenaikan UMP tertinggi. Papua Barat Daya mencatat peningkatan sebesar 47,34% di beberapa wilayah.
Selain UMP, pemerintah juga menetapkan Upah Minimum Regional (UMSP) untuk berbagai sektor unggulan di berbagai daerah.
Survei ILLINI NEWS
(Sematkan/Sematkan)