Jakarta, ILLINI NEWS – Pemerintah akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Namun, tidak semua properti akan terkena dampak kenaikan tarif tersebut. Pemerintah juga memberikan sejumlah insentif kebijakan ekonomi untuk meningkatkan daya beli.
Related Posts
illini berita Jelang Natal, Tiket Pesawat ke Papua Lebih Mahal Dibanding ke Tokyo!
JAKARTA, ILLINI NEWS – Kenaikan harga tiket pesawat dalam negeri melebihi harga tiket luar negeri menjelang libur Natal akhir tahun,…
illini berita Kinerja Moncer, DVLA – CNMA Siap Tebar Dividen Interim Akhir Oktober!
Jakarta, ILLINI NEWS – Kenaikan sementara bulan ini akan terus berlanjut, meski dengan kenaikan yang lebih kecil. Hari ini (25/10/2024)…
illini news 5 Fakta Timnas Indonesia di Piala AFF: Raja Runner Up-Sepak Bola Gajah
JAKARTA, ILLINI NEWS – Berikut lima fakta menarik kiprah timnas Indonesia di Piala AFF (Federasi Sepak Bola ASEAN) yang dulu…