Jakarta, ILLINI NEWS – Jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia semakin meningkat seiring lesunya sektor industri di tanah air.
Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI, sebanyak 64.288 pekerja di Indonesia terkena PHK sejak awal tahun hingga 15 November 2024. Hingga akhir Oktober, jumlahnya sebanyak 63.947 pekerja.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Jaminan Sosial Pembinaan Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam data Indah, ada 3 sektor yang paling banyak melakukan pemotongan. Yang tertinggi adalah industri pengolahan dengan lebih dari 28.000 pekerja. Pekerja lepas di industri tekstil diperkenalkan.
Perusahaan ini mempekerjakan lebih dari 15.000 orang di industri jasa lainnya dan lebih dari 8.000 orang di perdagangan eceran atau perdagangan bebas dan eceran.
Sementara berdasarkan data Penjualan Kementerian Tenaga Kerja, DKI Jakarta menjadi provinsi dengan jumlah pengangguran terbanyak pada periode Januari hingga Oktober 2024. Jumlah tersebut merupakan 22,68% dari jumlah pekerja yang terkena PHK. Lebih dari 10 tahun melumpuhkan korban. bulan.
Tak hanya DKI Jakarta, dua provinsi di Pulau Jawa juga memiliki jumlah pekerja terdampak PHK terbanyak, yaitu Jawa Tengah sebanyak 12.489 pekerja, disusul Banten sebanyak 10.702 pekerja. Sayangnya, PHK di lima besar terbanyak terjadi hampir di seluruh provinsi di Pulau Jawa.
Indah menjelaskan, bertambahnya jumlah pekerja yang terkena PHK disebabkan ketidakmampuan sejumlah industri beradaptasi dengan pandemi Covid-19. Situasi global seperti perang, perubahan kebijakan perdagangan, dan perubahan gaya hidup konsumen juga memberikan tekanan pada industri ini.
“Banyak perusahaan yang belum pulih sepenuhnya dari dampak pandemi yang dibarengi dengan persaingan yang semakin ketat. Akhirnya, mereka harus mengambil langkah drastis dengan mengurangi pekerjanya,” kata Indah.
Untuk memitigasi dampak sosial PHK, pemerintah mendorong pekerja yang terkena PHK untuk memanfaatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini memberikan dukungan keuangan sementara, pelatihan kerja dan akses terhadap informasi pasar tenaga kerja untuk membantu mereka kembali bekerja.
RISET ILLINI NEWS
[dilindungi email] (chd/chd)