JAKARTA, ILLINI NEWS – Jakarta akan menjadi salah satu dari 37 provinsi yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Namun, berbeda dengan provinsi lain, Jakarta merupakan satu-satunya provinsi yang dapat menyelenggarakan pemilukada dua putaran.
Undang-undang khusus tersebut tertuang dalam Undang-undang (UU) No. 29 Tahun 2007 kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Indonesia.
Pasal 11 UU No. 29 mengatakan: Bagian 11
(1) Dua calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh lebih dari 50% (lima puluh persen) suara dipilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur.
(2) Dalam hal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur tidak memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua dan pasangan yang memperoleh suara pertama dipilih. dipegang. . dan suara terbanyak kedua pada putaran pertama.
(3) Untuk keperluan ayat (1) dan ayat (2), pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan sesuai dengan persyaratan dan tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Keistimewaan Jakarta juga akan tetap berlaku meski Jakarta bukan lagi wilayah yang luas. Undang-undang tersebut tertuang dalam UU No. 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (UU DKJ).
Berbeda dengan Jakarta, 36 provinsi lainnya tidak dapat menyelenggarakan dua putaran pilkada, sesuai UU No. 10 Pilkada Tahun 2016.
Merujuk pada Pasal 107 Ayat (1) dan Pasal 109 Ayat (1) UU Pilkada, kedua calon walikota-wakil walikota, wakil walikota-wakil walikota, dan calon wakil walikota yang menerima suara terbanyak. dia dinominasikan sebagai dua orang yang paling cepat terpilih.
Pasal 107(1) mengangkat calon pengurus dan calon penjamin serta calon walikota dan calon wakil walikota yang memperoleh suara sebanyak dua orang calon dan wakil walikota. Serta calon walikota dan calon wakil walikota terpilih.
(2) Apabila terdapat jumlah suara yang sama untuk pemilihan wakil dan wakil walikota serta untuk pemilihan walikota dan wakil walikota, maka pasangan calon tersebut adalah pasangan calon yang memperoleh dukungan pemilih yang tersebar merata di mana-mana. Kabupaten/kota telah memilih bupati dan wakil serta calon walikota dan wakil walikota.
(3) Dalam hal hanya satu (satu) orang calon anggota dan wakil walikota serta calon walikota dan wakil walikota yang memperoleh lebih dari 50 persen (lima puluh persen) dari jumlah suara sah yang dikeluarkan, maka anggota dan wakil walikota tersebut dicalonkan untuk menduduki jabatan Pengurus. Walikota dan calon Wakil Walikota dipilih sebagai dua calon dalam pasal 109(1). Calon gubernur dan wakil presiden yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan menjadi calon gubernur dan calon wakil presiden.
(2) Dalam hal perolehan suara yang sama pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dua orang yang mendapat dukungan dari pemilih yang tersebar merata di seluruh kabupaten/kota di provinsi tersebut ditetapkan sebagai terpilih. Dua calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
(3) Apabila hanya 1 (satu) pasangan calon pengurus dan anggota wakil pengurus yang memperoleh lebih dari 50% (lima puluh persen) suara sah, maka diputuskan untuk dipilih. Dua calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
Kontes Pilkada Jakarta 2024
Tiga pasangan calon (Paslon) yang mengikuti Pilkada Jakarta adalah Ridwan Kamil (RK)-Suwono, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, dan Pramono Anung-Rano Karno.
Seperti diketahui, pasangan calon (Paslon) nomor urut satu, RK-Suonodyusung 12 partai, yakni Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golangan Karya (Golkar), Partai Keadilan Sejahtera (PAN), Partai Nasional Demokrat (Nasdem). , Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Kemudian Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Garuda, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sedangkan calon nomor urut dua Dharma Pongrekun-kun Wardana merupakan calon independen. Sementara tiga pasangan calon bernama Promono Anung-Rano Karno didukung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Honora.
Jajak pendapat terbaru menunjukkan dua putaran mungkin terjadi karena pemilu RK-Suwono dan Promono-Rano masih ketat.
Rabu (27/11/2024) banyak jajak pendapat yang menyebutkan Ridwan Kamil-Susono terpilih dari pasangan Promono Anung-Rano Karno pada Pilgub dan Wakil Gubernur Jakarta 2024.
Pramono-Rano konsisten menang dalam tiga survei terbaru yang dilakukan Indopolling, Polmark dan Indicator. Pasangan jagoan PDIP mendapat seleksi lebih dari 40 persen dengan Ridwan Kamil-Susono menjadi pasangan yang sedikit berbeda untuk dipilih. Sementara itu, dilansir CNN Indonesia, data pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur pada hari terakhir kampanye Pilkada 2024 sekaligus Dharma Pongrekun-kun Wardana November. 8-15 Sebuah survei dilakukan terhadap 880 responden dengan rata-rata margin kesalahan 3,3 persen pada tingkat kepercayaan 95%. RK-Suwono: 38,4% Dharma-kun: 4% Pramono-Rano: 48,4% Survei pollmark dilakukan pada November. 7-15 dengan 1.200 responden dengan margin 2,9% dan kepercayaan 95%. % Survei tatap muka Indeks Politik Indonesia dilakukan pada 30 Oktober-8 November dengan 1.600 responden. RK-Suwono: 39,2% Dharma-kun: 5,1% Pramono-Rano: 42,9% Survei melalui telepon dilakukan pada 15-21 November terhadap 1.229 responden. RK-Suwono : 40, 5% : Dharma-kun. %Promono-Rano: 42,1%
Jakarta sendiri baru menyelenggarakan Pilkada langsung sejak tahun 2007, kemudian kembali digelar pada tahun 2012 dan 2017. Pada pemilu tiga negara bagian, terdapat dua pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur yang mengikuti pemilu dua negara bagian, yaitu pada tahun 2012 dan 2017. Pilkada DKI Jakarta hanya satu kali menghadirkan dua pasangan calon, yakni pada tahun 2007.
Sepanjang sejarah Pilkada DKI, sudah ada dua pilkada yang harus melalui putaran kedua, yakni pada tahun 2012 dan 2017. (mae/mae)