berita aktual Beda Vonis Harvey Moeis dan Dirut PT RBT di Kasus Korupsi PT Timah

Jakarta, ILLINI NEWS – Pengusaha suami Sandra Dewey Harvey Mois ini divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Tinggi Tipikor Jakarta atas tindak pidana korupsi penyalahgunaan dokumen. Izin Pengelolaan PT Timah (Persero) Tbk. (TIMAH).

Harvey juga diperintahkan membayar ganti rugi sebesar Rp 210 miliar. Jika tidak dibayar, harta benda akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian atau, jika jumlahnya tidak mencukupi, hukuman penjara akan diganti.

Menyatakan di pengadilan bahwa terdakwa Harvey Moise terbukti secara sah dan terpercaya melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, kata Ketua Hakim Eko Aryanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tinggi Tipikor, Jakarta Jalan. Bungur Raya, Jakarta Pusat, dikutip Detik.com, Selasa (24/12/2024).

Hakim mengatakan tidak ada pembenaran atau alasan bagi terdakwa. Atas dasar ini, hakim mengatakan Harvey harus dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan.

Harvey mengaku melanggar Pasal 1 Pasal 2 Pasal 18 UU Suap juncto Pasal 55 Pasal 1 UU Tindak Pidana dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. serta Pasal 55 ke-1 KUHP.

Harvey sebelumnya divonis 12 tahun penjara dalam kasus ini. Selain itu, Harvey Moise juga harus membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak, maka akan diganti dengan hukuman penjara 1 tahun.

Selain hukuman badan, Harvey Moise juga harus membayar restitusi Rp 210 miliar dan 6 tahun penjara.

Seperti diketahui, dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Harvey merupakan pihak yang mewakili PT Rafined Bangka Tin dalam urusan kerja sama dengan PT Tima. Harvey disebut bekerja sama dengan terdakwa lain dalam proses pembersihan denda yang dikeluarkan secara ilegal di wilayah pertambangan PT Tima, perusahaan milik negara.

Jaksa meminta perusahaan metalurgi mengalokasikan sebagian keuntungannya. Keuntungan yang dialokasikan tentunya untuk dana tanggung jawab sosial (CSR).

Jaksa menyebut dugaan korupsi tersebut memperkaya Harvey Moise dan Helena Lim sebesar Rp 420 miliar. Harvey Moyes juga didakwa satu tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait transfer dana kepada Sandra Devi dan asisten Sandra Ratih Purnamasari.

Jaksa menyebut rekening Ratih digunakan untuk kebutuhan sehari-hari Sandra Devi dan Harvey Moise. Jaksa menyebut TPPU Harvey juga dilakukan dengan membeli 88 tas desainer, 141 buah perhiasan Sandra Dewey, membeli properti dan real estate, menyewa rumah mewah di Melbourne, Australia, serta membeli mobil mewah seperti MINI Cooper dan Porsche, Lexus. – royce.

Jaksa menyebut beban JPU adalah perbuatan Harvey menimbulkan kerugian keuangan bagi pemerintah sebesar Rp300 triliun.

Hukumannya berbeda dengan Harvey Moyes, Direktur PT RBT, Suparta sejak 2018 yang divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, menjalani hukuman 6 bulan penjara. Ia pun divonis 6 tahun penjara dengan tambahan denda ganti rugi sebesar 4.571.438.592.561,56 (4,5 triliun).

Suparta melanggar ayat 2 pasal 1 pasal 18 UU Tipikor serta pasal 1 pasal 55 KUHP dan pasal 3 UU 8 Tahun 2010 untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi Pencucian uang bekerja sama dengan ayat 1 KUHP .

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang memvonis Suparta 14 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah ditambah 4,5 triliun hingga 8 tahun penjara.

(mkh/mkh) Tonton video di bawah ini: Video: Sekilas dampak pelantikan Trump terhadap pasar keuangan Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *