illini news Cek! Daftar Barang & Jasa Ini Bebas PPN 12%

Jakarta, ILLINI NEWS – Pemerintah akan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% tahun depan. Kenaikan pajak pertambahan nilai mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Kebijakan tersebut diamanatkan dalam Harmonisasi Ketentuan Perpajakan (HPP) Nomor 7 Tahun 2021, dikutip ILLINI NEWS, Rabu (13/11/2024).

Dalam penjelasannya, seluruh barang dan jasa kecuali barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, dan jasa lainnya yang tidak dikenakan PPN akan dikenakan pajak sebesar 12%. Hal ini akan membantu masyarakat berpendapatan menengah dan rendah.

Namun UU HPP tidak mengatur secara rinci. Detail barangnya sebenarnya sudah diatur dalam PMK.116/PMK.010/2017.

Di bawah ini adalah produk penting yang termasuk dalam pajak pertambahan nilai: Beras dan biji-bijian. Kategori yang termasuk adalah kulit, kulit, mengkilat atau tidak mengkilat, setengah bulat atau digiling seluruhnya, patah, bertulang, asin cocok untuk disemai. Kategori yang termasuk adalah rusak, dikupas, dikupas, dikupas atau dimusnahkan, tidak termasuk biji. Kategori bebas bea adalah empulur sagu (sari sagu), tepung terigu, baking powder dan tepung terigu. Takaran untuk kedelai utuh dan pecah, tidak termasuk biji dan kulit. makan garam Dalam pengukuran garam terdenaturasi, ini mencakup garam meja dan garam terdenaturasi untuk konsumsi/kebutuhan dasar. Daging mungkin mengandung daging segar dengan tulang yang belum diproses, dibekukan, didinginkan, didinginkan, diasinkan, diasamkan, atau diawetkan dengan cara lain. Kategori telur mentah tidak termasuk telur yang telah diasinkan, dibersihkan, atau diawetkan. Susu, dipanaskan atau didinginkan, tanpa tambahan gula atau bahan lainnya sebagai jenis susu bebas PPN. buah Buah segar dikumpulkan dan melalui proses pencucian, pengupasan, penyortiran, pemotongan, pengirisan, penurunan dan pengeringan. sayuran Kategori ini mencakup sayuran segar yang dipetik, dicuci, dikeringkan, dibekukan atau dipotong. kentang Sortir ubi jalar baru, baik dengan cara dicuci, dikupas, disortir, dipotong, diiris, atau dikupas. Bau yang indah. Kategorinya adalah bumbu segar, kering dan tidak dihaluskan atau digiling. makan gula Sebagai nilai tambah, gula putih kristal dari gula bit tidak memenuhi standar konsumsi, tanpa zat tambahan, pewarna dan penyedap rasa.

.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *