illini berita Daftar Bahan Makanan Kena PPN 12%, Ikan Salmon & Shirataki Masuk!

JAKARTA, ILLINI NEWS – Pemerintah memastikan makanan termahal akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% mulai 1 Januari 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pajak pertambahan nilai sebesar 12% yang dikenakan sesuai dengan prinsip keadilan dan gotong royong. Pajak pertambahan nilai sebesar 12% dikenakan atas barang dan jasa mewah yang digunakan untuk kesejahteraan.

Sri Mulyani pada Senin (31/12/2024) mengatakan pada konferensi pers paket kebijakan ekonomi untuk kenyamanan di kantornya, “Kami akan mengenakan pajak pertambahan nilai kepada komunitas konsumen yang termasuk dalam kelompok “Anda Yang Terkaya”.

Salah satu makanan khusus yang dikenakan PPN 12% adalah daging, waki dan kobe. Kedua jenis daging impor ini termasuk dalam daging premium yang dikenakan pajak sebesar 12%.

Misalnya saja daging sapi Kobe Wagyu, khususnya Kobe yang harganya bisa Rp 2,5 hingga 3 juta per kilonya, ”ujarnya.

Sedangkan daging biasa yang dijual dengan harga 150.000 hingga 200.000 dirham per kilonya tidak dikenakan pajak sebesar 12%.

Ia juga mengatakan: “Selain itu, daging yang dimakan orang dengan harga 150 hingga 200 ribu riel per kilo tidak dikenakan pajak dengan harga yang lebih tinggi.

Selain itu, ada beberapa makanan premium yang dikenakan PPN 12%. Seperti nasi yang enak, buah-buahan yang mahal, ikan yang mahal seperti salmon dan tuna, lebah dan hewan seperti kelinci).

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi menyatakan, beras medium dan premium tidak dibayar. Beras kena pajak merupakan beras khusus yang diekspor untuk kebutuhan hotel atau restoran.

“Sebenarnya Presiden Prabowo lekat dengan kepentingan masyarakat menengah ke bawah. Apalagi kita sama-sama sekarang mencalonkan diri untuk produksi beras lokal,” kata Arief.

Dijelaskannya pula, dalam usulan Kementerian Keuangan, beras mewah didaftarkan sebagai nilai pajak nilai, yakni disebut beras khusus yang tidak diproduksi di daerah. Untuk beras khusus daerah Indonesia tertentu, misalnya beras wangi produksi lokal, tidak dikenakan VA.

“Hal ini agar kami dapat terus menjaga hasil panen yang baik bagi petani lokal,” imbuhnya.

Sementara itu, beras Shirataki yang diimpor juga akan dikenakan cukai. Hal itu ditunjukkan Menteri Koordinator (Menko) saat makan malam Zulkifli Hasan (Zulhas).

Zulhas mengatakan, “Iya, yang terkena dampak (sekitar 12 persen VA) adalah mereka yang menyukai makanan Jepang.

(haa/haa) Saksikan video di bawah ini: Video: Kedua belah pihak saling lempar ‘kacang panas’ terkait pajak pertambahan nilai 12% Artikel berikutnyaPara pemimpin pangan memberikan suara pada 5 juta ton impor beras pada tahun 2024

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *