JAKARTA, ILLINI NEWS – Pemerintah Saudi telah mengeluarkan sejumlah aturan yang harus diperhatikan jemaah haji Indonesia saat berada di Masjid Nabawi di Madinah dan masjid di Makkah. Gereja dilarang memasang spanduk dan bendera di dalam Tanah Suci.
Widi Dwinanda, Anggota Media Center Kementerian Agama, menegaskan, selama berada di Tanah Suci, gereja harus mematuhi aturan dan larangan yang diberlakukan oleh otoritas setempat, khususnya di sekitar Tempat Suci Nabawi. Jemaat, misalnya, dilarang memasang spanduk, benda, atau bendera yang menunjukkan identitas individu atau kelompok tertentu di dalam atau di luar lingkungan gereja.
“Pemerintah Saudi melarang keras pengibaran spanduk dan bendera, termasuk pengibaran bendera,” jelas Widi Dwinanda dalam keterangannya di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta, Jumat (17 Mei 2024). .
Selain melarang pemasangan spanduk di kawasan Masjid Nabawi, Widi mengatakan larangan merokok juga dilarang di kawasan masjid dan di beberapa tempat sesuai dengan keputusan pemerintah setempat.
“Merokok di area terlarang dapat menjadi masalah serius bagi dewan dan akan menyebabkan denda yang serius bagi pihak berwenang,” tegas Widi.
Jemaah haji diimbau tidak berkumpul lebih dari lima orang di area Masjid Nabawi dan Masjidil Haram.
“Petugas keamanan masjid tak segan-segan membubarkan massa karena berpotensi mengganggu arus gereja lain. Arab Saudi sudah lama memberlakukan aturan ketat bagi jemaah gereja yang berkumpul lima orang atau lebih. Dia menekankan.
Kepada para pimpinan Kelompok Pemandu Haji dan Umroh (KBIHU) agar memberikan edukasi kepada jamaahnya mengenai ketentuan yang dibuat oleh pemerintah Saudi, tambahnya.
Sebelum berangkat ke Mekkah untuk menjalankan kewajiban umrah, jamaah haji diimbau melakukan persiapan dengan menjaga kesehatan dan fokus pada kecukupan pangan dan gizi.
Widi meminta gereja mengutamakan ibadah wajib dan membatasi ibadah sunnah yang merusak ketahanan fisik.
Widi mengatakan pemerintah kembali mengingatkan jamaah haji untuk memperhatikan hal-hal berikut jika ingin beribadah di Masjid Nabawi, mencatat nama dan nomor hotel, memberitahukan dan mengatur nomor kontak penyelenggara haji (PPIH). . Hotel akan memakai KTP, terutama gelang dewan.
Dia berkata: “Jangan bertukar cincin dengan gereja lain untuk berkumpul di rumah.
(haa/haa) Tonton video di bawah ini: Video: Prudential Sierra bergerak menjalankan bisnis asuransi syariah Artikel selanjutnya Bicara! 241.000 jamaah akan meninggalkan RI pada tahun 2024