illini berita IUPK Freeport Bakal Diperpanjang Seumur Hidup? Ini Kabar Terbarunya

JAKARTA, ILLINI NEWS – Manajemen PT Freeport Indonesia (PTFI) mengungkap negosiasi perpanjangan Izin Pertambangan Khusus (IUPK) seumur hidup setelah kontraknya berakhir pada 2041.

Ketua PTFI Tony Venas mengatakan, pihaknya masih berdiskusi dengan pemerintah mengenai perpanjangan IUPK serta penambahan 10% saham pemerintah.

Saat ditanya kabar terkini rencana PTFI mengembangkan IUPK dalam pertemuannya di sela-sela Indonesia Mining Summit 2024. di Jakarta, kata Tony dikutip Kamis (5/12). “(Perpanjangan setelah 2041) masih dibicarakan dengan pemerintah. /2024).

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan, syarat PTFI untuk bisa memperpanjang masa IUPK hingga melampaui tahun 2041 adalah dengan membangun pabrik baru di Fak Fak, Papua dan meningkatkan kepemilikan Indonesia di PTFI hingga 10 persen.

Disinggung mengenai kepastian rencana penambahan 10% saham RI di PTFI, Tony mengatakan hal tersebut masih dalam pembahasan dengan pemerintah. Ia juga mengatakan, apakah rencana itu akan diberikan kepada pemerintah secara gratis atau tidak, ia enggan menjelaskan lebih lanjut. Ia menambahkan, “Itu (rencana penambahan 10 persen saham RI di PTFI) masih dalam pembahasan.

Kehidupan sebuah buku

Pemerintah sebenarnya menjamin perpanjangan Izin Pertambangan Khusus (IUPK). Hal ini tertuang dalam Keputusan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 “Tentang Perubahan Atas Keputusan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pertambangan dan Batubara.”

Sesuai dengan ketentuan baru ini, disisipkan 2 (dua) pasal bernama Pasal 195A dan Pasal 195B di antara Pasal 195 dan 196, yang mengatur tentang IUPK sebagai kelanjutan pelaksanaan kontrak/perjanjian.

Ayat 1 Pasal 195 huruf b menyebutkan bahwa kegiatan produksi dilakukan dengan IUPK yang merupakan perubahan bentuk kontrak kerja (CC) sebelum disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan. dan batu bara. , dapat diperpanjang setelah memenuhi kriteria minimum berikut:

A. Memiliki fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian yang terintegrasi di dalam negeri.

B) mempunyai cadangan untuk memenuhi kebutuhan operasional fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian minyak;

C. Setidaknya 51 persen (lima puluh satu persen) saham dimiliki oleh peserta Indonesia.

D mengadakan kontrak penjualan saham baru yang besarnya tidak dapat dikurangi paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari seluruh jumlah saham yang dimiliki BUMN.

D. Pertimbangkan untuk mencoba meningkatkan pendapatan pemerintah.

E. Adanya komitmen investasi baru, setidaknya berupa perluasan eksplorasi geologi dan peningkatan kapasitas fasilitas penyulingan minyak, yang disetujui oleh Menteri.

Selanjutnya ayat 2 dan 3 “b” Pasal 195 menyatakan:

(2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tergantung pada ketersediaan cadangan dan dinilai setiap 10 (sepuluh) tahun.

(3) Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan kepada Menteri paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan produksi. (pgr/pgr) Tonton video di bawah ini: Video: Pekerjaan Smelter PTFI, Dampaknya Bagi Perekonomian Indonesia Next Artikel Hukum! Freeport bisa mengekspor 840.000 ton konsentrat tembaga

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *