illini news Jumlah Wamen Era Prabowo Naik 3 Kali Lipat, Negara Kudu Bayar Segini!

Jakarta, ILLINI NEWS – Presiden Prabowo Subianto telah melantik 55 wakil menteri keuangan di Kabinet Merah Putih. Lebih banyak dibandingkan jumlah wakil menteri pada kabinet Indonesia maju pada masa pemerintahan presiden ketujuh Joko Widodo dari 18 wakil menteri.

Wakil Menteri Keuangan mendapat hak keuangan berupa tunjangan jabatan sebesar 85% dari tunjangan menteri yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 14.68 Tahun 2001. Jika tunjangan menteri ditetapkan sebesar Rp13.608.000, maka tunjangan wakil menteri adalah Rp 11.566.800 per bulan.

Selain itu, Wakil Menteri Keuangan juga menerima remunerasi yang bersifat materil sebesar 135% dari tunjangan pejabat tinggi struktural tingkat pertama sesuai Peraturan Presiden tentang tunjangan hasil kerja di berbagai kementerian. Dengan demikian. Nominal hak finansial atas tunjangan kinerja ini bervariasi menurut Wakil Menteri.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176 Tahun 2015 tentang Hak Keuangan dan Keistimewaan Wakil Menteri Lainnya. Namun dalam PMK 176/2015 tidak ada informasi mengenai gaji pokok Wakil Menteri Keuangan.

“Jumlah hak finansial yang diatur dalam paragraf. (1) merupakan penghasilan setelah dikurangi pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”, kutipan PMK 176/2015, Rabu (23/10/2024).

Dengan catatan, hak finansial wakil menteri keuangan dalam satu tahun bisa mencapai 138.801.600 rupiah per tahun hanya dari pembayaran resmi.

Jika jumlah wakil menteri keuangan di kabinet Presiden Prabowo sebanyak 55 orang, maka kebutuhan anggarannya mencapai 7,63 miliar rupiah per tahun, lebih besar dari kebutuhan anggaran untuk membiayai dukungan wakil menteri keuangan di era Jokowi. tahun Rp 2,49 miliar.

Tentu saja perhitungan tersebut belum memperhitungkan besaran pembayaran tunai kepada Wakil Menteri Keuangan yang sebesar 135 persen dari tunjangan pejabat tingkat pertama dan senior kementerian terkait.

Selain itu juga tidak memperhitungkan anggaran untuk hal-hal penunjang lainnya seperti mobil perusahaan, gedung kantor, dan asuransi kesehatan. Belum lagi, jika Wakil Menteri Keuangan belum dilantik, ia bisa mendapat tunjangan pergantian pegawai bulanan sebesar Rp 35 juta.

“Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan hak keuangan dan dana lainnya bagi wakil menteri dibebankan pada anggaran masing-masing kementerian,” dikutip dari Pasal 7 PMK 176/2015. (arj/mij) Simak videonya di bawah ini: Video: Usai Masuk Kabinet, Fakhri Hamzah Hadapi Probov di Kertanegar Artikel selanjutnya Video: Jokowi lantik tiga wakil menteri sebelum masa jabatannya berakhir, apa tujuannya?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *