illini news Kronologi Ditetapkannya Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula

JAKARTA, ILLINI NEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan dua orang tersangka tindak pidana korupsi impor gula periode 2015-2016. Kedua tersangka tersebut adalah Thomas Trikasi Lembong (TTL) selaku Menteri Perdagangan (Mendag) saat itu dan CS selaku Direktur Pengembangan Usaha PT PPI.

Terkait kasus tersebut, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Jaksa Agung Abdul Kohar menjelaskan kronologisnya: Berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian yang dilaksanakan pada 15 Mei 2014, disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula. Tidak perlu diimpor.

Namun pada tahun yang sama, 2015, Menteri Perdagangan Tom Lembong mengizinkan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton, yang kemudian diubah menjadi gula kristal putih (GKP).

Sesuai keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian, lanjut Kohar. Impor GKM tidak dilakukan melalui rapat koordinasi atau rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa adanya usulan dari Kementerian untuk mengetahui kebutuhan sebenarnya.

Pada tanggal 28 Desember telah diadakan rapat koordinasi bidang perekonomian yang dihadiri oleh Kementerian Perekonomian, salah satu pembahasannya adalah pada tahun 2016 Indonesia mengalami kekurangan gula kristal putih sebanyak 207.000 ton.

Dalam rangka stabilisasi harga gula dan memenuhi impor gula dalam negeri pada bulan November-Desember 2015, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Usaha PT PPI memerintahkan pertemuan dengan 8 perusahaan swasta yang beroperasi di PT PPI Staples dengan nama PT PPI Staples P. Sektor Gula Untuk melengkapi stoknya, GKP harus mengimpor langsung dan hanya BUMN yang bisa, kata Abdul Kohar.

Lebih lanjut, delapan perusahaan swasta yang berhasil melakukan konversi GKM menjadi GKP sebenarnya telah memiliki izin industri untuk memproduksi gula kristal rafinasi yang diperuntukkan bagi industri makanan dan minuman.

Sementara setelah delapan perusahaan melakukan impor dan pengolahan ke GKM GKP, PT PPI terlihat membeli gula, namun nyatanya gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta yakni delapan perusahaan ke pasar atau ke masyarakat melalui distributor afiliasinya. HIT dari Rp 13 ribu menjadi Rp 16 ribu per kilogram dan tidak ada operasi pasar.

Kerugian pemerintah akibat tidak sejalan dengan hukum, pemerintah rugi sekitar Rp400 miliar, kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Wakil Jaksa Agung Abdul Kohar dalam jumpa pers. Kantor, Jakarta, Selasa, (29/10/2024).

Kedua tersangka merupakan TTL (Tomas Trikasih Lembong) selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016 karena terdapat bukti bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi. Tersangka kedua adalah Direktur Bisnis C.S. Perkembangan PT PPI periode 2015-2016 “Tersangka Berdasarkan surat TAP tanggal 29 Oktober 2024,” tegasnya (pgr/pgr). Simak videonya di bawah ini: Video: Tersangka Baru Kasus Harvey Moeis dan Balik IPO Ratu Artikel Berikutnya Tom Lembong Diduga Korupsi Impor Gula, Pemerintah Rugi Rp 400 Miliar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *