illini berita MK Putuskan Asuransi Tak Bisa Batalkan Klaim Sepihak, Apa Efeknya?

Jakarta, Pengadilan Konstitusi ILLINI NEWS (MK) telah secara resmi memutuskan bahwa adat istiadat Pasal 251 dari Kode Komersial Incstitusional (KUHD) bersyarat, di mana keputusan ini berarti bahwa perusahaan asuransi tidak akan lagi membatalkan klaim secara tidak merata. Asosiasi Asuransi Umum (AAUI), Buda Herawan mengatakan perusahaan asuransi sepenuhnya dihormati oleh keputusan konstitusional AAUI yang menanggapi Pasal 251 KUHP? Banyak lagi yang merujuk pada Syarifah Rahma -Dialogen dengan Presiden Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Buda Herawan di Power Lunch, ILLINI NEWS (Selasa 01/21/2025)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *