Jakarta, Pengadilan Konstitusi ILLINI NEWS (MK) telah secara resmi memutuskan bahwa adat istiadat Pasal 251 dari Kode Komersial Incstitusional (KUHD) bersyarat, di mana keputusan ini berarti bahwa perusahaan asuransi tidak akan lagi membatalkan klaim secara tidak merata. Asosiasi Asuransi Umum (AAUI), Buda Herawan mengatakan perusahaan asuransi sepenuhnya dihormati oleh keputusan konstitusional AAUI yang menanggapi Pasal 251 KUHP? Banyak lagi yang merujuk pada Syarifah Rahma -Dialogen dengan Presiden Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Buda Herawan di Power Lunch, ILLINI NEWS (Selasa 01/21/2025)
Related Posts
berita aktual China Diam-diam Hancurkan Militer AS, Begini Modusnya
Jakarta, ILLINI NEWS – Sensor lidar buatan China dilaporkan dapat membahayakan militer AS. Sensor-sensor ini disebut berpotensi menjadi alat peretasan…
illini berita Doa Sesudah Adzan: Arab, Latin dan Terjemahannya
JAKARTA, ILLINI NEWS – Adzan merupakan penanda waktu salat Fardu. Sebagai umat Islam, kita diperintahkan untuk shalat segera setelah mendengar…
berita aktual Video:PGN Yakin Jargas Tersambung Dari Aceh Hingga Jatim Dalam 5 Tahun
JAKARTA, ILLINI NEWS – PT Perusahaan Gas Negara Tbk alias PGN (PGAS) berencana membangun proyek pipa gas yang menghubungkan Aceh…