JAKARTA, ILLINI NEWS – Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi atau OECD menilai tingkat transfer perdagangan di Indonesia tanpa pajak pertambahan nilai (PPN) tinggi.
Penilaian ini dimuat dalam Survei Ekonomi Indonesia OECD edisi November 2024. Batasan omzet perdagangan yang ditetapkan OECD setara dengan Rp4,8 miliar atau US$300.000.
“Bisnis dengan omzet kurang dari Rp 4,8 miliar (US$300.000) masih dibebaskan dari PPN. Ambang batas ini lebih tinggi dibandingkan sebagian besar negara OECD, menurut survei OECD, Kamis (28/11/2024).
OECD mencatat bahwa negara-negara anggotanya memiliki batas atas transfer bebas PPN tidak lebih dari US$80.000 per tahun. Negara yang menerapkan pembatasan tersebut adalah Prancis, Irlandia, Italia, Jepang, Lithuania, Polandia, Republik Slovakia, Slovenia, Swiss, dan Inggris.
Sedangkan yang berada pada kisaran US$40.000-US$80.000 per tahun adalah Australia, Austria, Republik Ceko, Estonia, Hongaria, Korea, Latvia, Luksemburg, dan Selandia Baru.
Negara dengan pendapatan kurang dari US$40.000 adalah Belgia, Kanada, Denmark, Finlandia, Jerman, Yunani, Islandia, Israel, Belanda, Norwegia, Portugal, dan Swedia. Di antara negara-negara tersebut, tiga negara dengan batasan di bawah US$10.000 adalah Denmark, Norwegia, dan Swedia.
Dibandingkan dengan negara tetangga seperti Thailand dan Filipina, jangkauan perdagangan bebas PPN di Indonesia dan OECD telah terlampaui. Karena Thailand dan Filipina hanya 50.000 dollar AS.
“Yang jauh lebih tinggi dibandingkan Thailand dan Filipina yang hanya berkisar US$50.000,” tulis OECD dalam surveinya.
Oleh karena itu, OECD menganggap hal ini sebagai penyebab rendahnya pembayaran pajak di Indonesia. Mereka juga merekomendasikan untuk memeriksa batas omzet bebas PPN.
“Menurunkan ambang batas PPN serta mengurangi jumlah sektor yang tidak dikenakan PPN akan meningkatkan pendapatan PPN dari sektor baru dan yang sudah ada,” tulis OECD.
OECD meyakini bahwa penurunan ambang batas pendaftaran dan penggantian PPNBM dengan PPN dapat meningkatkan tambahan penerimaan pajak sebesar 0,8 poin persentase dari produk domestik bruto (PDB). (arj/mij) Tonton video di bawah ini: Video: Nyanyian Kenaikan PPN 12%, Protes Meluas RI siap memungut pajak minimal 15% kecuali ingin menunda ambisi menjadi anggota OECD Artikel selanjutnya ?