Jakarta, ILLINI NEWS – Al-Qur’an merupakan kitab suci umat Islam dan mempunyai kedudukan yang sangat mulia. Al-Qur’an harus dihormati sebagai Firman Tuhan dan diperlakukan dengan pemahaman bahwa Al-Qur’an itu suci.
Belakangan ini marak fenomena pelekatan foto, teks, atau gambar pada mushaf Al-Quran untuk berbagai keperluan seperti personalisasi dan estetika. Namun apakah tindakan tersebut sesuai dengan ajaran Islam?
Kami mengambil sikap tegas terhadap persoalan ini, mengutip informasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Nomor 5 Tahun 2005. Dalam fatwa tersebut, MUI menyatakan bahwa melampirkan foto atau tulisan pada salinan Alquran dilarang jika memenuhi syarat tertentu.
Pertama, apakah perbuatan tersebut mengandung unsur penganiayaan atau penodaan terhadap kitab suci Alquran. Sebab mushaf bukan sekedar kitab biasa, melainkan lambang keagungan Firman Allah yang harus dijaga kehormatannya, sebagaimana tercantum dalam Kitab Al-Waqiya [56]: 77: اِنَّهٗ لَقُرْاٰنٌ كَرِيْمٌۙ Hal ini karena tidak akan terjadi.
“Sesungguhnya Al-Quran ini adalah bacaan yang sangat bagus.”
Perilaku yang memfitnah, seperti memposting gambar yang tidak pantas atau tidak pantas, dianggap sebagai pelecehan.
Syarat kedua adalah apakah tindakan tersebut menimbulkan permusuhan atau perselisihan di kalangan umat Islam.
Pencantuman gambar orang, teks tertentu, atau simbol kelompok pada mushaf dapat menimbulkan konflik, apalagi jika dimaknai sebagai bentuk pilih kasih terhadap kelompok tertentu.
Dalam Islam, penting menjaga persatuan umat. Peraturan hukumnya menyatakan:
Semoga Allah memberkati dan mengampuni Anda
“Pencegahan kerugian lebih diutamakan daripada keuntungan.”
Oleh karena itu, tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan perselisihan dalam umat Islam harus dihindari.
Fatwa tersebut juga menekankan pentingnya melindungi mushaf dari praktik penyalahgunaan seperti meletakkannya di bawah benda lain, di bawah bantal saat tidur, atau di tempat yang umumnya dianggap tidak pantas.
Semua ini bertujuan untuk melestarikan Al-Qur’an sebagai Karamullah. Sebagai umat Islam, menjunjung tinggi kehormatan mushaf merupakan wujud kecintaan kita terhadap Al-Quran.
Menambahkan unsur-unsur asing seperti foto, teks, dan lukisan pada mushaf tidak hanya dapat merendahkan martabatnya, tetapi juga melanggar etika Islam.
Alternatif lain, seperti memilih desain sampul yang menarik namun sopan, mungkin bisa menjadi cara yang lebih baik untuk mempercantik mushaf tanpa mengurangi kesuciannya.
Tanggung jawab kita bersama adalah menjaga harkat dan martabat orang suci. Dengan memuji Al-Quran, kita menunjukkan rasa hormat terhadap Firman Allah dan memperkuat nilai-nilai Islam dalam kehidupan kita sehari-hari. Semoga Tuhan selalu memberi kita kekuatan untuk menjaga kesucian dan kemuliaan firman-Nya. (wur/wur) Simak video di bawah ini: Video: BPRS Amanah Ummah Raih BPR Syariah Awards 2024