ILLINI NEWS Jakarta, Indonesia -Energy dan Mineral Resources (ESDM) sedang mengembangkan mekanisme baru untuk harga batubara sukarela (DMO) di pasar domestik atau domestik. Harga batubara DMO saat ini ditetapkan menjadi $ 70 per ton.
Sementara itu, pemerintah masih mengembangkan rencana untuk membentuk agen donasi batubara (Badan Manajemen/Mitra MIP).
Salah satu tujuan membentuk MIP batu bara adalah bahwa ia dapat “mengkompensasi” harga batubara yang dijual dengan harga batubara global.
Tri Winarno, Sekretariat Energi dan Minerba Minerba, mengatakan bahwa rencana aktual untuk membangun kembali mekanisme harga DMO dengan membentuk pembentukan MIP batubara konsisten.
“MIP masih dibahas (masih sedang dibahas). Kuncinya adalah paket harga PLN yang dipasang di DMO dan MIP. Faktanya, mekanisme yang benar seimbang atau seimbang. Rasio striping berusia 12 tahun atau lebih tua dijual ke PLN untuk dijual secara adil ketika dijual ke PLN, sehingga TRI terjadi secara adil. (7/22).
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, mengatakan bahwa pengusaha menuntut peningkatan harga batubara domestik atau DMO. Balil pertama kali mengatakan pengusaha tidak peduli dengan pasokan batubara ke PT PLN (PERSO).
Tetapi masalahnya adalah bahwa pemerintah menetapkan harga DMO, yang jauh lebih rendah dari harga pasar internasional. “Tidak ada masalah pada DMO. Semua perusahaan ingin memberikan PLN. Masalahnya adalah harganya lebih rendah dari harga pasar ketika dimasukkan dalam PLN.”
Valil mengatakan banyak pengusaha mengusulkan mekanisme yang lebih adil untuk menyeimbangkan harga. Misalnya, ketika suatu lembaga didirikan, ia mengumpulkan dana dari perbedaan ekspor batubara.
Tujuannya adalah untuk menyeimbangkan harga DMO dengan harga pasar. Namun demikian, pemerintah menunda kenaikan harga DMO untuk mempertahankan keberlanjutan PLN.
Bachlier berkata: “Sebaliknya, pengusaha batu bara tidak naik produk bahkan jika mereka menuntut harga pengendaraan.