Jakarta, ILLINI NEWS – Pemerintah nampaknya akan terus menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% pada Januari 2025. Sinyal tersebut diungkapkan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Makroekonomi dan Keuangan Internasional, Parjiono.
Namun, Pargiono mengungkapkan ada kelompok yang dikecualikan, yakni masyarakat miskin. Hal ini untuk menjaga daya beli. Lalu ada bidang yang dikecualikan yaitu kesehatan, pendidikan, dan pangan.
“Jadi kita masih dalam proses untuk menuju ke sana, artinya akan terus berlanjut. Tapi kalau dilihat dari sisi, terutama menjaga daya beli masyarakat, jelas ada pengecualian di sana, yaitu untuk masyarakat miskin, kesehatan, pendidikan. , dan seterusnya,” ujarnya pada lokakarya 100 ekonom Indonesia, Selasa (3/12/2024).
Seperti diketahui, UU HPP sendiri yang mengamanatkan PPN maksimal 12% pada Januari 2025 sebenarnya sudah diputuskan oleh pemerintah dan berlaku sejak 29 Oktober 2021. Dalam UU HPP diatur bahwa PPN akan dikenakan secara berkala. Naik dari 10%, menjadi 11% pada tahun 2022 dan menjadi 12% pada tahun 2025.
Meski begitu, Pargiono menegaskan pemerintah tetap mempertimbangkan prinsip keadilan perpajakan, meski diakuinya tidak setiap kebijakan akan memuaskan semua pihak.
“Setiap kebijakan pada akhirnya tidak akan memuaskan semua pihak di sana. Tapi kita juga berbicara sangat keras saat G20, ingat bahwa Indonesia adalah masa di mana G20 mengenakan pajak kepada orang-orang super kaya yang benar-benar memberikan kita potensi yang besar, kata Pargiono.
(haa/haa) Simak videonya di bawah ini: Video: Daya Beli Masyarakat Anjlok, Pengusaha “Kehabisan Nafas” Artikel Selanjutnya Tak Ada Pembatalan, PPN Naik Jadi 12% di 2025 Sesuai UU!