illini berita Syarat, Formasi dan Link Daftar Petugas Haji 2025

Jakarta, ILLINI NEWS – Direktur Kementerian Haji dan Umrah (PHU) kembali membuka pendaftaran penunjukan Penyelenggara Ibadah Haji Arab Saudi (PPIH) di pusat 1446 H / 2025 M. Pendaftaran telah dibuka sejak November. 29 – 6 Desember 2024.

“Hari ini kami umumkan seleksi tengah semester PPIH Arab Saudi. Pendaftaran peserta mulai tanggal 29 November hingga 6 Desember 2024,” kata Direktur Bina Haji di Dirjen PHU Arsad Hidayat di Jakarta, Rabu (27/11). /2024).

Pendaftaran pemilu PPIH, kata Arsad, dilakukan secara online. Peserta dapat mengakses link pendaftaran opsional otoritas haji melalui link berikut:​​​​ https://haji.kemenag.go.id/pejagat

Batas waktu penyerahan formulir pendaftaran adalah tanggal 6 Desember 2024 pukul 23.59 WIB, jelas Arsad.

Arsad menjelaskan seleksi PPIH Pusat dilakukan dalam bentuk Computer Assessed Test (CAT) dan Wawancara. Tahapan ini rencananya akan berlangsung pada 17 Desember 2024 di Pondok Gede Haji. Hasil pemilu akan diumumkan pada 24 Desember 2024, kata Arsad.

Menurut Arsad, ada delapan jenis layanan yang dibuka, yaitu:

1) Pelayanan perumahan;

2) Layanan Pengguna;

3) Jasa manajemen;

4) Layanan kepemimpinan agama;

5) Pelayanan kepedulian masyarakat;

6) Pelayanan PKPPJH (Pengobatan Darurat dan Pertolongan Pertama Jemaah Haji);

7) Pelayanan bagi jamaah haji lanjut usia dan penyandang cacat; A

8) Pelayanan KIA (Media Center Haji).

NIK calon PPIH, kata Arsad, hanya bisa digunakan satu kali untuk rekrutmen PPIH pada 1446H/2025M. Artinya masyarakat yang mendaftar di tingkat Kabupaten/Kota tidak bisa mendaftar lagi.

“Pemilu PPIH Arab Saudi dilaksanakan secara terbuka, adil dan kompetitif.

Persyaratan Mitra:

A. Komentar Umum

1) Warga Negara Indonesia; 2) umat Islam; 3) kesehatan jasmani dan rohani; 4) Tidak berat; 7) Dapat menjalankan Aplikasi Pelaporan PPIH di Android dan IOS; 8) ASN dan/atau pegawai Kementerian Agama/Organisasi Haji (MP Haji), ASN perusahaan/lembaga yang terkait dengan penyelenggaraan haji; imigrasi, TNI dan POLRI; 9) Organisasi kemasyarakatan dari Organisasi Kemasyarakatan Islam, Lembaga Pendidikan Islam, dan/atau organisasi profesi yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.

B. Kondisi Khusus

1) Penyelenggaraan jasa akomodasi, akomodasi dan transportasi:

A) ASN Kementerian Agama/MP Haji, ASN kementerian/organisasi yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, anggota masyarakat dari Organisasi Masyarakat Islam (Ormas), Lembaga Pendidikan Islam, dan/atau Pekerja – yang terkait dengan pengaturan perjalanan haji b) Pada berusia minimal 25 tahun dan minimal 57 tahun pada saat pendaftaran; ac) Kefasihan berbahasa Arab dan/atau Inggris lebih diutamakan.

2) Kepatuhan terhadap pedoman agama:

A) ASN Kementerian Agama/MP Haji, ASN kementerian/lembaga yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, anggota masyarakat dari organisasi masyarakat Islam (Ormas), lembaga pendidikan Islam, dan/atau Pekerja – yang terlibat dalam penyelenggaraan perjalanan haji b) Berusia minimal 35 tahun dan minimal 60 tahun pada saat pendaftaran; c) Apakah mereka sudah menyelesaikan ibadah haji; af) Kami lebih suka berbicara bahasa Arab dan/atau Inggris.

3) Penyelenggaraan Jaminan Sosial:

A) Bagi TNI/POLRI; b) Usia maksimal 50 (50) tahun bagi laki-laki dan 45 (40) tahun bagi perempuan pada saat pendaftaran c) Memahami metode pencegahan kecelakaan dan perawatan penanganan masalah dan penanggulangannya d) Pangkat Mayor Utama TNI atau polisi. Komisaris POLRI; ande) Anda bisa berbicara bahasa Arab dan/atau Inggris.

4) Pelayanan PKPPJH (Pengobatan Darurat dan Pertolongan Pertama Jemaah Haji)

A) Berusia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan 45 (empat puluh lima) tahun pada saat pendaftaran. b) Bekerja sebagai tenaga medis dan penerjun payung, berpengalaman dalam mengemudikan bencana; c) Berasal dari dinas kesehatan satuan TNI/POLRI, Kementerian/Organisasi yang menangani bencana, dan satuan penanggulangan bencana dari organisasi masyarakat Islam; a med) Lebih disukai berbicara bahasa Arab dan/atau Inggris.

5) Pelayanan bagi jamaah haji lanjut usia dan cacat

A) ASN Kementerian Agama/MP Haji, ASN kementerian/organisasi yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, anggota masyarakat dari Organisasi Kemasyarakatan Islam (Ormas), lembaga pendidikan Islam, dan/atau Pegawai – yang terkait dengan pengaturan perjalanan haji b) 25 (dua puluh lima) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun pada saat pendaftaran c) Memperoleh pengetahuan dan/atau informasi tentang lanjut usia dan penyandang cacat; bahasa yang digunakan oleh penyandang disabilitas; ande) Anda bisa berbicara bahasa Arab dan/atau Inggris.

6) Pelayanan KIA (Media Center Haji).

A) Humas ASN Kementerian Agama dengan masa kerja minimal 3 tahun terhitung sampai dengan tanggal 6 Desember 2024, MP Haji Humas ASN, dan/atau 5 tahun sebagai penulis sejarawan besar, sejarawan umat Islam (Ormas ); b) Minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 57 (57) tahun pada saat pendaftaran c) Bekerja di bidang jurnalisme di media dan media pada perusahaan besar, atau penanggung jawab pegawai . humas Kementerian Agama dan BP Haji; d) Memahami hukum jurnalis; ande) Anda bisa berbicara bahasa Arab dan/atau Inggris. Daftarkan maksimal 2 peserta untuk masing-masing Humas Eselon I, Humas Kanwil Kementerian Agama, dan Media Ormas Islam serta Media Konvensional.

C. Persyaratan peraturan

1) Penyelenggaraan pelayanan akomodasi, penggunaan dan transportasi, pelayanan jemaah haji dan penyandang cacat, serta PKPPJH.

1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Perusahaan/Lembaga/Organisasi Ormain. Ditandatangani oleh Pejabat Eselon I Pejabat Umum Bab I. b. Organisasi Islam besar ditandatangani oleh Chief Executive Officer/Chief Executive Officer; C. PTKI ditandatangani oleh Konsul; Pondok pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh pimpinan pondok pesantren.

2. KTP3 yang masih berlaku. Ijazah Akhir 4. Surat Keterangan Kesehatan dari Puskesmas Pemerintah/Rumah Sakit Pemerintah5. Bahasa permohonan dokumen kemampuan bahasa PPIH karya terkait Android dan/atau iOS dengan stempel6. Pesanan terakhir untuk ASN7. Surat Keterangan Polisi (SKCK) bagi non-ASN8. Bukti Izin Suami Bagi Wanita Menikah 9. Stempel Surat Pemberitahuan Haji (Diutamakan) 10. Sertifikat Pelatihan Bahasa Inggris dan Arab (Diutamakan)

2) Kepatuhan terhadap pedoman agama:

1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Perusahaan/Lembaga/Organisasi Ormain. Ditandatangani oleh Pejabat Eselon I Pejabat Umum Bab I. b. Organisasi Islam besar ditandatangani oleh Chief Executive Officer/Chief Executive Officer; C. PTKI ditandatangani oleh Konsul; Pondok pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh pimpinan pondok pesantren.

2. KTP3 yang masih berlaku. Ijazah Akhir 4. Surat Keterangan Kesehatan dari Puskesmas Pemerintah/Rumah Sakit Pemerintah5. Bahasa permohonan dokumen kemampuan bahasa PPIH karya terkait Android dan/atau iOS dengan stempel6. Perintah Sholat Haji 7. Perintah Terakhir ASN8. Surat Keterangan Polisi (SKCK) bagi Non ASN9. Bukti Surat Izin Suami bagi Wanita Menikah 10. Bukti Surat Ijin Haji (Diutamakan) 11. Bukti Pendidikan Bahasa Inggris dan Arab (Diutamakan)

3) Penyelenggaraan Jaminan Sosial:

1. Surat Rekomendasi dari Kepala Mabes TNI/Porri 2. KTP3 yang masih berlaku dan masih berlaku. Ijazah Akhir 4. Surat Keterangan Kesehatan dari Puskesmas Pemerintah/Rumah Sakit Pemerintah5. Bahasa permohonan dokumen kemampuan bahasa PPIH karya terkait Android dan/atau iOS dengan stempel6. Komando terakhir adalah TNI/Polri7. Surat Pernyataan Izin Suami bagi Wanita Menikah 8. Stempel Surat Pemberitahuan Haji (Diutamakan) 9. Sertifikat Pelatihan Bahasa Inggris dan Arab (Diutamakan)

4) Penyelenggaraan KIA (Media Center Haji):

1. Surat Rekomendasi dari pimpinan organisasi/organisasi/Media. Rapat Gabungan Eselon I Kementerian Agama/MP Haji yang ditandatangani oleh Pejabat Eselon I b. Humas Departemen Agama ditandatangani oleh Kepala Departemen; Media Ormas Islam yang ditandatangani oleh Presiden Jenderal/Dirjen; C. Organisasi media didaftarkan oleh manajemen puncak media.

2. KTP3 yang masih berlaku. Ijazah Akhir 4. Surat Keterangan Kesehatan dari Puskesmas Pemerintah/Rumah Sakit Pemerintah5. Bahasa permohonan dokumen kemampuan bahasa PPIH karya terkait Android dan/atau iOS dengan stempel6. Pesanan terakhir untuk ASN7. Surat Keterangan Polisi (SKCK) bagi non-ASN8. Surat pernyataan persetujuan suami bagi wanita yang sudah menikah 9. Surat Keterangan Kemahiran Bahasa Inggris dan Bahasa Arab (Kōpono)10. Sertifikat sebagai Profesi Eselon I Media atau Humas Kanwil dan Departemen Agama 11. Sertifikat terdaftar di Dewan Media (manajemen dan kebenaran)12. Lebih baik memiliki sertifikat Uji Kompetensi Jurnalis (UKW) bagi jurnalis media dan jurnalis media (haa/haa) Simak videonya di bawah ini: video: BRIS dihadirkan ! Memperkenalkan Super App BYOND oleh BSI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *